Jawa Pos

Alex Divonis seperti Sejolinya

Pidana 20 Bulan dan Denda Rp 100 Juta

-

SIDOARJO – Alex Kumaedi dan Irene Evangelist­a memang ditakdirka­n bersama. Harapan mereka terkabul. Mendapatka­n hukuman yang sama. Dengan begitu, mereka bisa bebas dari penjara bersama. Kemarin (17/5) majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memvonis Alex dengan hukuman penjara selama setahun delapan bulan.

Pidana tersebut sama persis dengan vonis Irene pekan lalu. Pasangan yang sama-sama menjadi terdakwa itu dihukum penjara selama 20 bulan. Sama dengan Irene, Alex diwajibkan membayar denda Rp 100 juta. Jika tak sanggung membayar, majelis hakim yang diketuai Soegiarti memintanya untuk mengganti dengan hukuman badan. ’’Selama dua bulan,’’ kata hakim. Besaran pidana pengganti tersebut tak berbeda dengan yang diberikan kepada Irene.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Alex terbukti melakukan tindak pidana aborsi. Perbuatan itu dilakukan bersama dengan tunanganny­a, Irene. Keduanya tega melakukan tindakan ilegal tersebut karena takut bayi yang dilahirkan nanti tak normal atau mengalami kecacatan.

Setelah membacakan putusan, hakim memberi tahu Alex tentang haknya, dapat menerima putusan atau pikir-pikir. Dengan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan banding atau tidak. Sebelum mengambil sikap, dia berkoordin­asi dengan kuasa hukumnya, Hasan Sodikin.

Kepada Hasan, dia menyatakan menerima putusan itu. Hasan pun mempersila­kan Alex menyatakan­nya kepada hakim. ’’Saya terima (putusan, Red),’’ katanya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) belum mengambil sikap atas vonis tersebut. ’’Pikirpikir,’’ kata jaksa Syafira A.R.

 ??  ??
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia