Rabu, Revisi UU Antiterorisme Beres
Tinggal Sepakati Definisi Terorisme
JAKARTA – Revisi UndangUndang (UU) Antiterorisme bisa jadi disahkan pekan depan. Jika pembahasan terkait definisi terorisme disepakati DPR dengan pemerintah, rapat pekan depan bisa langsung menyepakati UU yang dibahas sejak 2016 itu.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme M. Syafii di ruangan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, gedung DPR, kemarin (18/5). Romo, sapaan akrab M. Syafii, menyatakan bahwa Rabu depan (23/5) digelar rapat pembahasan terkait satu ayat yang tersisa, yakni definisi terorisme oleh pemerintah. ”Definisi terorisme tinggal memasukkan dua poin, yakni terkait terorisme sebagai gangguan keamanan negara dan politik,” katanya.
Menurut Romo, dalam rapat sebelum reses, pemerintah sudah memasukkan usulan terkait definisi terorisme. Namun, definisi tersebut tidak memasukkan unsur gangguan keamanan negara dan politik. Padahal, aksi terorisme selama ini tidak pernah lepas dari dua isu itu. ”Coba lihat aksi di berbagai negara, sampai ke ISIS, apa itu tidak terkait gangguan keamanan negara dan politik? Karena itu, akhirnya (pembahasan) mundur sampai reses,” jelasnya.
Sebelum reses, ungkap Syafii, pihaknya telah memberikan panduan kepada pemerintah, dalam hal ini menteri hukum dan HAM. Menkum HAM tinggal menggabungkan definisi terorisme berdasar keterangan Kapolri dan panglima TNI. ”Kalau Rabu nanti pemerintah memasukkan dua poin itu, saya yakin rapat setengah jam langsung selesai. Ini kan revisi sudah 99,9 persen, tinggal satu ayat saja,” kata Romo.
Pada bagian lain, Ketua DPR Bambang Soesatyo kemarin membuka kembali masa persidangan DPR dalam sidang paripurna. Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, optimistis revisi UU Antiterorisme bisa diselesaikan dalam waktu singkat. ”Saya optimistis bisa diselesaikan dalam satu–dua pekan ke depan,” ucapnya.
Menurut Bamsoet, seluruh fraksi sudah memberikan dukungan. Atas nama kepentingan rakyat dan bangsa, revisi UU Antiterorisme mendesak untuk dituntaskan. ”Kami mendorong pembahasan dilakukan terbuka agar pihak yang sengaja memperlambat langsung diketahui rakyat,” tegasnya.
Bamsoet juga meminta fraksifraksi di DPR memenuhi komitmen masing-masing. Dalam pembahasan revisi UU Antiterorisme nanti, tak boleh sampai ada cerita rapat tertunda karena fraksi atau jumlah anggota tidak kuorum. ”Kami minta para pimpinan fraksi mendorong para anggota yang ditugaskan dalam Pansus RUU Antiterorisme agar bekerja sungguh-sungguh,” tuturnya.