Jawa Pos

Rabu, Revisi UU Antiterori­sme Beres

Tinggal Sepakati Definisi Terorisme

-

JAKARTA – Revisi UndangUnda­ng (UU) Antiterori­sme bisa jadi disahkan pekan depan. Jika pembahasan terkait definisi terorisme disepakati DPR dengan pemerintah, rapat pekan depan bisa langsung menyepakat­i UU yang dibahas sejak 2016 itu.

Pernyataan tersebut disampaika­n Ketua Pansus Revisi UU Antiterori­sme M. Syafii di ruangan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, gedung DPR, kemarin (18/5). Romo, sapaan akrab M. Syafii, menyatakan bahwa Rabu depan (23/5) digelar rapat pembahasan terkait satu ayat yang tersisa, yakni definisi terorisme oleh pemerintah. ”Definisi terorisme tinggal memasukkan dua poin, yakni terkait terorisme sebagai gangguan keamanan negara dan politik,” katanya.

Menurut Romo, dalam rapat sebelum reses, pemerintah sudah memasukkan usulan terkait definisi terorisme. Namun, definisi tersebut tidak memasukkan unsur gangguan keamanan negara dan politik. Padahal, aksi terorisme selama ini tidak pernah lepas dari dua isu itu. ”Coba lihat aksi di berbagai negara, sampai ke ISIS, apa itu tidak terkait gangguan keamanan negara dan politik? Karena itu, akhirnya (pembahasan) mundur sampai reses,” jelasnya.

Sebelum reses, ungkap Syafii, pihaknya telah memberikan panduan kepada pemerintah, dalam hal ini menteri hukum dan HAM. Menkum HAM tinggal menggabung­kan definisi terorisme berdasar keterangan Kapolri dan panglima TNI. ”Kalau Rabu nanti pemerintah memasukkan dua poin itu, saya yakin rapat setengah jam langsung selesai. Ini kan revisi sudah 99,9 persen, tinggal satu ayat saja,” kata Romo.

Pada bagian lain, Ketua DPR Bambang Soesatyo kemarin membuka kembali masa persidanga­n DPR dalam sidang paripurna. Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, optimistis revisi UU Antiterori­sme bisa diselesaik­an dalam waktu singkat. ”Saya optimistis bisa diselesaik­an dalam satu–dua pekan ke depan,” ucapnya.

Menurut Bamsoet, seluruh fraksi sudah memberikan dukungan. Atas nama kepentinga­n rakyat dan bangsa, revisi UU Antiterori­sme mendesak untuk dituntaska­n. ”Kami mendorong pembahasan dilakukan terbuka agar pihak yang sengaja memperlamb­at langsung diketahui rakyat,” tegasnya.

Bamsoet juga meminta fraksifrak­si di DPR memenuhi komitmen masing-masing. Dalam pembahasan revisi UU Antiterori­sme nanti, tak boleh sampai ada cerita rapat tertunda karena fraksi atau jumlah anggota tidak kuorum. ”Kami minta para pimpinan fraksi mendorong para anggota yang ditugaskan dalam Pansus RUU Antiterori­sme agar bekerja sungguh-sungguh,” tuturnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia