Asyik Direkom Sanksi Administratif
BANDUNG – Bawaslu Jawa Barat memberikan rekomendasi kepada KPU Jawa Barat. Isinya, meminta KPU memberikan sanksi administratif kepada pasangan calon nomor urut 3, Sudrajat dan Ahmad Syaikhu (Asyik). Itu terkait dengan munculnya kaus bertulisan ganti presiden saat debat terbuka di Balairung Universitas Indonesia (UI) Senin (14/5).
Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto menyatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari paslon lain terkait aksi yang dilakukan paslon nomor urut 3 itu. Bawaslu lalu memanggil KPU sebagai penyelenggara dan paslon lain yang ikut menyaksikan peristiwa tersebut. ”Hasilnya, kami melihat ada unsur pelanggaran karena paslon Asyik melanggar aturan debat,” terangnya. Bawaslu juga meminta masukan tim ahli untuk menilai apakah mekanisme debat itu melanggar prosedur atau tidak.
Sebagaimana diketahui, debat kedua paslon pilgub Jabar diwarnai kisruh di akhir acara. Pemicunya, paslon Asyik membentangkan kaus yang dianggap bernada provokasi. Kaus tersebut bertulisan 2018 Asyik Menang, 2019 Ganti Presiden.
Sementara itu, hingga kemarin Sudrajat dan Ahmad Syaikhu belum menerima surat panggilan dari Bawaslu Jawa Barat. Meski demikian, mereka merasa tidak melakukan kesalahan apa pun dalam debat tersebut. Menurut Ronny Kusuma, ketua tim pemenangan pasangan Asyik, yang dilakukan pasangan Asyik adalah hal biasa dalam berdemokrasi. ”Itu bukan provokasi. Kita tidak menyebut nama orang. Pilpres kan memang 2019, nama calonnya kan juga belum ada. Tidak ada hal yang salah dan itu kebebasan berekspresi,” ujar Ronny kepada Jawa Pos kemarin.
Mengenai ancaman sanksi administratif, menurut Ronny, itu tidak bisa dijatuhkan secara langsung. Sebab, semua pihak perlu mendengarkan klarifikasi dari tim Asyik.
Apalagi, lanjut dia, dalam rapat KPU Jawa Barat sebelum debat, tidak disebutkan adanya larangan membawa kaus apa pun. ”Dalam tata tertib debat juga tidak ada larangan,” katanya.