Tuntutan 10 Tahun Penjara bagi Mantan Bupati Nganjuk
SIDOARJO – Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dituntut sepuluh tahun penjara. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto membacakan tuntutan tersebut di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin.
Tebal halaman yang dibaca 355 halaman. Selain Arif, tuntutan itu dibacakan Fitroh Rohcayadi dan Dame Maria Silaban. Menurut dia, mantan bupati dua periode tersebut terbukti melakukan tindak pidana undang-undang korupsi. Dia dikenai pasal 12 B Undang-Undang Tipikor.
’’Unsur-unsur yang terbukti pada pasal 12 huruf B sangat meyakinkan, sesuai dengan bukti dalam sidang,’’ terangnya.
Selain itu, Taufiqurrahman dikenai pasal 55 ayat (1) KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. Menurut dia, terdakwa juga tidak sendirian melakukan tindak pidana tersebut. Dia juga melakukkannya secara berulang-ulang. ’’Hal itulah yang menjadi pemberat bagi terdakwa,’’ ujarnya.
Selain dituntut dengan masa hukuman sepuluh tahun penjara, Taufiqurrahman dikenai denda Rp 600 juta. Jika tidak membayarnya, dia harus menggantinya dengan hukuman enam bulan penjara.
Namun, itu bukanlah akhir dari tuntutan. Jaksa juga mencabut hak politik untuk dipilih selama empat tahun. Sebab, terdakwa merupakan panutan masyarakat Nganjuk dalam memberantas budaya korupsi.
Taufiqurrahman terbukti bersalah dalam pandangan jaksa penuntut umum. Sebab, dia sendiri tertangkap operasi tangkap tangan. Menurut Arif, hal tersebut hanyalah hilir dari perbuatan Taufiq.
’’Buktinya kami ungkap secara detail bahwa ada uang gratifikasi yang diberikan kepada terdakwa senilai Rp 1,3 miliar,’’ tambahnya.
Sementara itu, Soesilo Ariwibowo selaku kuasa hukum terdakwa menganggap tuntutan jaksa terlalu berlebihan. Menurut dia, kliennya tidak pernah memerintah dan meminta uang tersebut.
Bukan hanya itu, menurut dia, pencabutan hak politik tersebut merupakan hal yang berlebihan. ’’Taufiq itu kan tidak nyalon dan tidak ke mana-mana. Bahkan, dia harus menjalani hukuman yang panjang nanti. Itu sudah usia berapa. Tuntutan tersebut sangat berlebihan,’’ jelasnya.