Sistem Online Perlu Pembenahan
Masukan Pengusaha Terkait Perizinan
SURABAYA – Janji pemkot mempercepat proses perizinan usaha melalui Surabaya Single Window (SSW) dipertanyakan para pengusaha. Sistem online yang digadang-gadang dapat memudahkan pengusaha ternyata justru membuat mereka kebingungan.
Kebingungan itu, antara lain, soal sistem unggah dokumen di Surabaya Single Window. Sebenarnya, jika lancar, prosesnya tidak sampai lima menit. Namun, sistem online tersebut sering error. Karena itu, proses unggah data menjadi lama. Berjam-jam. Bahkan, jika sistemnya mengalami gangguan, prosesnya bisa lebih dari sehari.
Keluhan itu disampaikan Dedi Susanto. Salah seorang pengusaha di wilayah Surabaya Barat itu sering menemui sistem slow response saat proses unggah dokumen. Salah satunya saat mengunggah dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL). ”Pernah bulan lalu sampai nunggu berhari-hari untuk unggah dokumen,” terangnya.
Kejadian itu tidak hanya dialami sekali. Sistem SSW sering kali error. Kondisi tersebut terang saja membuat pengusaha yang mengajukan perizinan menjadi bingung.
Tidak hanya itu. Proses munculnya rekomendasi setelah pemohon mendapatkan tanda terima juga dipertanyakan. Di SSW waktu untuk mendapatkan rekomendasi sekitar 18 hari. Namun, kenyataannya prosesnya sering kali 3–4 minggu.
Selama menunggu itu, para pemohon tidak mengetahui dokumennya sudah diproses sampai di mana. Untuk menanyakan proses dokumen tersebut, pemohon harus bertanya terusmenerus kepada petugas. ”Jadi, kami harap ada sistem kontrol yang mengetahui proses dokumen sudah sampai mana,” terang lelaki 29 tahun itu.
Hal serupa disampaikan Rio Harianto. Lelaki yang menjadi staf perusahaan di bidang distribusi itu juga sempat kecewa dengan pelayanan di SSW. Terutama soal seringnya server mengalami gangguan. Efeknya, proses unggah dokumen sering tertunda.
Kejadian gangguan umumnya sama. Pada tahap awal, unggah dokumen lancar. Tapi, setelah pada tahap ketujuh atau kedelapan, prosesnya menjadi lelet. Kondisi itu membuat pengusaha harus mengulang ke tahap awal lagi.
Tidak hanya itu, Rio juga menyesalkan tidak adanya standar baku untuk koreksi dokumen. Itu pernah dia rasakan ketika beberapa kali mengurus UKLUPL. ”Antarpetugas penilaiannya tidak sama,” terangnya.
Bukan hanya tidak kompak, beberapa petugas yang melayani koreksi dokumen juga terkesan asal. Jika ada isi dokumen yang tidak benar, seharusnya pemohon diberi tahu secara detail letak kesalahannya. ”Bahkan, ada yang bilang suruh mencari sendiri kesalahannya,” ujarnya.
Pernyataan itu, lanjut Rio, jelas tidak pantas. Sebab, lempar tanggung jawab tersebut hanya akan menyusahkan para pemohon. Tidak solutif dan hanya memperlambat proses perizinan.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, selama ini pihaknya belum menerima keluhan.
Meski begitu, Agus memastikan akan mengecek informasi tersebut. Memang saat ini sebagian besar pengelolaan server SSW dipegang oleh diskominfo. Namun, beberapa subbidang perizinannya juga dikelola oleh dinas terkait. ”Kami akan cek masalahnya di mana,” ujarnya.