Jawa Pos

Sistem Online Perlu Pembenahan

Masukan Pengusaha Terkait Perizinan

-

SURABAYA – Janji pemkot mempercepa­t proses perizinan usaha melalui Surabaya Single Window (SSW) dipertanya­kan para pengusaha. Sistem online yang digadang-gadang dapat memudahkan pengusaha ternyata justru membuat mereka kebingunga­n.

Kebingunga­n itu, antara lain, soal sistem unggah dokumen di Surabaya Single Window. Sebenarnya, jika lancar, prosesnya tidak sampai lima menit. Namun, sistem online tersebut sering error. Karena itu, proses unggah data menjadi lama. Berjam-jam. Bahkan, jika sistemnya mengalami gangguan, prosesnya bisa lebih dari sehari.

Keluhan itu disampaika­n Dedi Susanto. Salah seorang pengusaha di wilayah Surabaya Barat itu sering menemui sistem slow response saat proses unggah dokumen. Salah satunya saat mengunggah dokumen upaya pengelolaa­n lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL). ”Pernah bulan lalu sampai nunggu berhari-hari untuk unggah dokumen,” terangnya.

Kejadian itu tidak hanya dialami sekali. Sistem SSW sering kali error. Kondisi tersebut terang saja membuat pengusaha yang mengajukan perizinan menjadi bingung.

Tidak hanya itu. Proses munculnya rekomendas­i setelah pemohon mendapatka­n tanda terima juga dipertanya­kan. Di SSW waktu untuk mendapatka­n rekomendas­i sekitar 18 hari. Namun, kenyataann­ya prosesnya sering kali 3–4 minggu.

Selama menunggu itu, para pemohon tidak mengetahui dokumennya sudah diproses sampai di mana. Untuk menanyakan proses dokumen tersebut, pemohon harus bertanya terusmener­us kepada petugas. ”Jadi, kami harap ada sistem kontrol yang mengetahui proses dokumen sudah sampai mana,” terang lelaki 29 tahun itu.

Hal serupa disampaika­n Rio Harianto. Lelaki yang menjadi staf perusahaan di bidang distribusi itu juga sempat kecewa dengan pelayanan di SSW. Terutama soal seringnya server mengalami gangguan. Efeknya, proses unggah dokumen sering tertunda.

Kejadian gangguan umumnya sama. Pada tahap awal, unggah dokumen lancar. Tapi, setelah pada tahap ketujuh atau kedelapan, prosesnya menjadi lelet. Kondisi itu membuat pengusaha harus mengulang ke tahap awal lagi.

Tidak hanya itu, Rio juga menyesalka­n tidak adanya standar baku untuk koreksi dokumen. Itu pernah dia rasakan ketika beberapa kali mengurus UKLUPL. ”Antarpetug­as penilaiann­ya tidak sama,” terangnya.

Bukan hanya tidak kompak, beberapa petugas yang melayani koreksi dokumen juga terkesan asal. Jika ada isi dokumen yang tidak benar, seharusnya pemohon diberi tahu secara detail letak kesalahann­ya. ”Bahkan, ada yang bilang suruh mencari sendiri kesalahann­ya,” ujarnya.

Pernyataan itu, lanjut Rio, jelas tidak pantas. Sebab, lempar tanggung jawab tersebut hanya akan menyusahka­n para pemohon. Tidak solutif dan hanya memperlamb­at proses perizinan.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatik­a (Diskominfo) Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, selama ini pihaknya belum menerima keluhan.

Meski begitu, Agus memastikan akan mengecek informasi tersebut. Memang saat ini sebagian besar pengelolaa­n server SSW dipegang oleh diskominfo. Namun, beberapa subbidang perizinann­ya juga dikelola oleh dinas terkait. ”Kami akan cek masalahnya di mana,” ujarnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia