Bangunan di Kawasan Lindung Bertambah
Pemkot Belum Beri Kepastian Pembebasan
SURABAYA – Sudah lebih dari setahun 99 rumah di Wisma Tirto Agung di Gunung Anyar dipasangi stiker pelanggaran. Rumah warga itu berada di kawasan lindung pantai timur Surabaya (pamurbaya). Namun, hingga kini, pemkot belum mengambil langkah konkret.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mulai mendapat berbagai laporan dari warga yang resah. Bahkan, masih ada warga yang nekat membangun rumahnya. Padahal, satpol PP sudah mewanti-wanti agar pembangunan dihentikan. ”Nggak bisa menyalahkan warga juga. Sampai sekarang pemkot belum memberikan kepastian,” kata politikus Partai Demokrat tersebut.
Setahun belakangan, pemkot berkutat dengan perdebatan apakah bangunan warga bisa dibebaskan. Bangunan itu berada di kawasan hijau. Peruntukannya juga menyalahi aturan. Namun, jika hanya diganti rugi atas lahan, warga pasti menolak. Sebab, saat mereka membangun, lurah lama menandatangani surat sporadik tanah mereka. Di dalamnya tertulis bahwa lahan tersebut digunakan untuk rumah hunian.
Herlina meminta pemkot segera mencari formulasi agar bangunan warga tetap diganti rugi. Selain itu, waktu pembebasan lahan harus dipastikan agar nasib warga tidak terkatung-katung.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu belum bisa memastikan apakah bangunan warga bisa dibebaskan. ’’Kalau pengadaan tanahnya, masih persiapan. Sebab, saat konsultasi publik yang pertama, warga tidak setuju,’’ terang mantan Kabag hukum tersebut.