Sistem Zonasi Perlu Rotasi Guru
GRESIK – Dewan Pendidikan Gresik menyoroti penerapan penuh sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK negeri. Dalam zonasi ada plus dan minusnya.
Sekretaris Dewan Pendidikan Nur Faqih menjelaskan, sistem zonasi berimbas positif pada pemerataan kualitas siswa. Siswa dengan kecerdasan di atas rata-rata tidak menumpuk di sekolah tertentu. ”Namun, ada sisi minus bagi siswa,” katanya kemarin (18/5).
Menurut Faqih, siswa berhak mendapat kualitas pendidikan yang sama. Baik dari sisi sarana-prasarana maupun mutu guru. Meski, mereka bersekolah di kawasan pinggiran. ’’Jadi, harus ada pemerataan kualitas sekolah,” imbuhnya.
Selama ini siswa enggan mendaftar ke sekolah pinggiran karena kualitasnya kurang bagus. Saranaprasarana minim. Misalnya, laboratorium dan sarana multimedia. Lebih-lebih guru di sekolah tertentu dinilai kurang kompeten. Terutama guru yang mengajarkan mata pelajaran (mapel) ujian nasional. ”Itu harus menjadi perhatian dispendik,” tutur Faqih. Apa buktinya? Dia menyebutkan, masih ada sekolah yang mengandalkan guru honorer untuk mengajarkan pelajaran unas. Padahal, di sekolah lain, kualitas gurunya jauh lebih baik. Akibatnya, kualitas pendidikan menjadi timpang. Tidak merata.
Dewan Pendidikan Gresik meminta Cabang Dispendik Wilayah Gresik membenahi kekurangan tersebut. Dispendik wajib melengkapi kekurangan sarana-prasarana.
Selain itu, dispendik harus memeratakan kualitas tenaga pendidik atau guru. Selama ini guru-guru berkualitas lebih senang berada di sekolah-sekolah favorit. Harus ada langkah berani untuk merombaknya. ’’Jadi, rotasi guru mutlak diperlukan,” imbuhnya.
Kasi Pembelajaran SMA/SMK Cabang Dispendik Wilayah Gresik Rita Riana mengatakan telah melakukan pemerataan sekolah. Termasuk mendata jumlah guru dan kondisi sarana-prasarana. Dia mengakui, masih ada perbedaan antarsekolah. ’’Ini sudah kami laporkan ke provinsi (Dispendik Jatim, Red),” kata Rita.
Nah, terkait permintaan rotasi atau mutasi guru, cabang dispendik tidak bisa serta-merta melakukannya. Kebijakan itu merupakan wewenang Kepala Dispendik Jatim Saiful Rachman. ’’Jadi, ini (rotasi guru, Red) adalah kebijakan provinsi,” imbuh Rita.