Polda Sudah Limpahkan, Kejaksaan Belum Menerima
Kasus Dugaan Pencabulan 62 Siswa oleh Guru
Kasi Intel Kejari Perak
SURABAYA – Kelanjutan proses hukum kasus dugaan pencabulan 62 siswa SD di Surabaya Utara oleh guru mereka belum diketahui. Di satu sisi, penyidik Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Saebatul Hamdi ke kejaksaan. Di sisi lain, kejaksaan merasa belum menerima pelimpahan itu.
Kasi Intel Kejari Perak Lingga
Nggak ada di (Kejari) Perak. Belum ada sampai sekarang SPDP tersebut.” LINGGA NUARIE
Nuarie menyatakan belum menerima berkas perkara tersebut. ”Nggak ada di (Kejari) Perak. Belum ada sampai sekarang SPDP tersebut,” kata Lingga yang juga juru bicara Kejari Perak kemarin (18/5).
Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung yang dikonfirmasi secara terpisah juga mengaku belum mengetahui apakah perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau belum. ”Nanti saya cek Senin ya,” kata Richard kemarin (18/5).
Sementara itu, Kanit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Yasintha Mau menyatakan bahwa perkara Hamdi sudah lama dilimpahkan ke kejaksaan. ”Sudah tahap dua, sudah kami serahkan ke kejati, lalu dikirim ke kejari. Di kami cuma 26 hari,” jelasnya.
Menurut dia, dari hasil penyidikan Polda Jatim, ada 65 siswa yang menjadi korban pencabulan guru sekolah swasta di Surabaya Utara itu. Namun, akhirnya hanya 42 siswa yang tercatat sebagai korban dalam berkas perkara. Sebanyak 23 siswa lain sudah pindah sekolah. Demi kepentingan pemulihan trauma, mereka tidak dicatat sebagai korban. ”Kasihan psikisnya. Jangan disentuh lagi kalau sudah pindah sekolah dan sudah tenang,” ucapnya.
Sementara itu, 42 korban tersebut kini menjalani bimbingan konseling di Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) RS Bhayangkara untuk pemulihan trauma. Namun, dia tidak bisa menyebut perkembangan psikisnya karena sudah menjadi tanggung jawab psikolog. ”Mereka kalau konseling bertahap. Saya limpahkan ke psikolog. Itu sudah kewenangan mereka untuk mendatangi secara berkala sampai korban sembuh dari traumanya,” imbuhnya.
Dari hasil penyidikan, Hamdi telah mengakui perbuatannya. Menurut dia, perbuatan itu dilakukan beberapa kali sejak 2013 ketika Hamdi menjadi wali kelas. Pelaku mencabuli korban di beberapa tempat, mulai sekolah, kolam renang, sampai di dalam bus saat perjalanan wisata.
”Intinya lebih dari satu kali. Ketika keinginan itu muncul, dia tinggal ambil anak yang dia suka,” ungkapnya. Hamdi dikenai pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Perlindungan Anak Nomor 32 Tahun 2002. Berdasar pasal tersebut, dia terancam dipenjara hingga 15 tahun. Kanit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim
Sudah tahap dua, sudah kami serahkan ke kejati, lalu dikirim ke kejari.”
KOMPOL YASINTHA MAU