Jawa Pos

Polda Sudah Limpahkan, Kejaksaan Belum Menerima

Kasus Dugaan Pencabulan 62 Siswa oleh Guru

-

Kasi Intel Kejari Perak

SURABAYA – Kelanjutan proses hukum kasus dugaan pencabulan 62 siswa SD di Surabaya Utara oleh guru mereka belum diketahui. Di satu sisi, penyidik Polda Jatim telah melimpahka­n berkas perkara atas nama tersangka Saebatul Hamdi ke kejaksaan. Di sisi lain, kejaksaan merasa belum menerima pelimpahan itu.

Kasi Intel Kejari Perak Lingga

Nggak ada di (Kejari) Perak. Belum ada sampai sekarang SPDP tersebut.” LINGGA NUARIE

Nuarie menyatakan belum menerima berkas perkara tersebut. ”Nggak ada di (Kejari) Perak. Belum ada sampai sekarang SPDP tersebut,” kata Lingga yang juga juru bicara Kejari Perak kemarin (18/5).

Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung yang dikonfirma­si secara terpisah juga mengaku belum mengetahui apakah perkara tersebut sudah dilimpahka­n ke kejaksaan atau belum. ”Nanti saya cek Senin ya,” kata Richard kemarin (18/5).

Sementara itu, Kanit Renakta Ditreskrim­um Polda Jatim Kompol Yasintha Mau menyatakan bahwa perkara Hamdi sudah lama dilimpahka­n ke kejaksaan. ”Sudah tahap dua, sudah kami serahkan ke kejati, lalu dikirim ke kejari. Di kami cuma 26 hari,” jelasnya.

Menurut dia, dari hasil penyidikan Polda Jatim, ada 65 siswa yang menjadi korban pencabulan guru sekolah swasta di Surabaya Utara itu. Namun, akhirnya hanya 42 siswa yang tercatat sebagai korban dalam berkas perkara. Sebanyak 23 siswa lain sudah pindah sekolah. Demi kepentinga­n pemulihan trauma, mereka tidak dicatat sebagai korban. ”Kasihan psikisnya. Jangan disentuh lagi kalau sudah pindah sekolah dan sudah tenang,” ucapnya.

Sementara itu, 42 korban tersebut kini menjalani bimbingan konseling di Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) RS Bhayangkar­a untuk pemulihan trauma. Namun, dia tidak bisa menyebut perkembang­an psikisnya karena sudah menjadi tanggung jawab psikolog. ”Mereka kalau konseling bertahap. Saya limpahkan ke psikolog. Itu sudah kewenangan mereka untuk mendatangi secara berkala sampai korban sembuh dari traumanya,” imbuhnya.

Dari hasil penyidikan, Hamdi telah mengakui perbuatann­ya. Menurut dia, perbuatan itu dilakukan beberapa kali sejak 2013 ketika Hamdi menjadi wali kelas. Pelaku mencabuli korban di beberapa tempat, mulai sekolah, kolam renang, sampai di dalam bus saat perjalanan wisata.

”Intinya lebih dari satu kali. Ketika keinginan itu muncul, dia tinggal ambil anak yang dia suka,” ungkapnya. Hamdi dikenai pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Perlindung­an Anak Nomor 32 Tahun 2002. Berdasar pasal tersebut, dia terancam dipenjara hingga 15 tahun. Kanit Renakta Ditreskrim­um Polda Jatim

Sudah tahap dua, sudah kami serahkan ke kejati, lalu dikirim ke kejari.”

KOMPOL YASINTHA MAU

 ??  ??
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia