Dewan Kritik Mekanisme Mutasi Pejabat
SURABAYA – Komisi C DPRD Surabaya mengkritik mekanisme pemkot dalam penempatan posisi kepegawaian. Selama ini, dewan menilai penempatan pegawai di beberapa sektor sering kali tidak berdasar pertimbangan matang dan terkesan terburu-buru.
Anggota Komisi C M. Machmud menyatakan, penempatan posisi kepegawaian yang terburuburu itu terlihat pada jabatan camat dan lurah. Dia sering mendapatkan laporan soal betapa singkatnya pergantian dua jabatan tersebut.
Camat yang baru menjabat tidak sampai setahun sudah dipindah ke kecamatan lain. Kadang yang baru duduk di kursi selama enam bulan sudah digeser lagi. ”Lha kalau enam bulan kerja terus dipindah, itu mau kerja apa camatnya,” ujarnya saat pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) pemkot di komisi C kemarin (19/5).
Selain itu, terkadang pemindahan camat dan lurah tidak tepat. Setelah beberapa kali dipindah, ternyata camat dan lurah tersebut balik lagi di posisi awal. Mereka menjabat lagi sebagai lurah di kecamatan yang dulu sempat ditinggalkan.
Machmud juga mengkritik penempatan pegawai setingkat kepala dinas. Banyak kepala dinas yang latar belakang pendidikannya tidak sesuai dengan tugas yang disandang. Misalnya, bekerja di bagian administrasi, tetapi background-nya sarjana teknik.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Mia Shanti Dewi berjanji menampung saran anggota dewan. Meski begitu, penempatan posisi dewan, terutama setingkat kepala dinas, memang menjadi kewenangan wali kota.
Terkait dengan minimnya regenerasi itu, Mia menuturkan bahwa mendapatkan pegawai yang tepat untuk posisi tertentu memang tidak mudah. Sebab, dalam struktur kepegawaian ASN, semakin tinggi jabatan, makin sedikit posisi penggantinya. ”Sistem ganti jabatan di tingkat pemerintahan itu tidak semudah sektor swasta,” jelasnya.