Jawa Pos

Dewan Kritik Mekanisme Mutasi Pejabat

-

SURABAYA – Komisi C DPRD Surabaya mengkritik mekanisme pemkot dalam penempatan posisi kepegawaia­n. Selama ini, dewan menilai penempatan pegawai di beberapa sektor sering kali tidak berdasar pertimbang­an matang dan terkesan terburu-buru.

Anggota Komisi C M. Machmud menyatakan, penempatan posisi kepegawaia­n yang terburubur­u itu terlihat pada jabatan camat dan lurah. Dia sering mendapatka­n laporan soal betapa singkatnya pergantian dua jabatan tersebut.

Camat yang baru menjabat tidak sampai setahun sudah dipindah ke kecamatan lain. Kadang yang baru duduk di kursi selama enam bulan sudah digeser lagi. ”Lha kalau enam bulan kerja terus dipindah, itu mau kerja apa camatnya,” ujarnya saat pembahasan laporan keterangan pertanggun­gjawaban (LKPj) pemkot di komisi C kemarin (19/5).

Selain itu, terkadang pemindahan camat dan lurah tidak tepat. Setelah beberapa kali dipindah, ternyata camat dan lurah tersebut balik lagi di posisi awal. Mereka menjabat lagi sebagai lurah di kecamatan yang dulu sempat ditinggalk­an.

Machmud juga mengkritik penempatan pegawai setingkat kepala dinas. Banyak kepala dinas yang latar belakang pendidikan­nya tidak sesuai dengan tugas yang disandang. Misalnya, bekerja di bagian administra­si, tetapi background-nya sarjana teknik.

Kepala Badan Kepegawaia­n Daerah Mia Shanti Dewi berjanji menampung saran anggota dewan. Meski begitu, penempatan posisi dewan, terutama setingkat kepala dinas, memang menjadi kewenangan wali kota.

Terkait dengan minimnya regenerasi itu, Mia menuturkan bahwa mendapatka­n pegawai yang tepat untuk posisi tertentu memang tidak mudah. Sebab, dalam struktur kepegawaia­n ASN, semakin tinggi jabatan, makin sedikit posisi penggantin­ya. ”Sistem ganti jabatan di tingkat pemerintah­an itu tidak semudah sektor swasta,” jelasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia