Gandeng REI dan BPN
Percepat Penyerahan Fasum
DI DALAM PAT (PETA AREA TERDAMPAK)
Pembayaran pada 244 berkas senilai Rp 54 miliar belum selesai. Masih ada 19 berkas susulan (baru) senilai Rp 9,8 miliar.
Sebanyak 30 berkas pengusaha korban lumpur belum dibayar. Nilainya Rp 701 miliar.
Aset pengusaha Perumahan TAS belum terbayar Rp 270 miliar. Tanah fasum dan fasos milik pemda belum mendapat ganti rugi. Tanah wakaf belum terverifikasi.
DI LUAR PAT
Jumlah 1.158 berkas warga senilai
Rp 903 miliar belum terbayar.
Perinciannya:
Sebanyak 416 berkas warga yang bersedia dijual, 413 berkas warga tidak bersedia dijual, serta 270 berkas fasum dan fasos. Sebanyak 59 berkas tanah dan bangunan bersifat wakaf. mendapatkan ganti rugi. Ketua Pansus Lumpur Lapindo Mahmud mengatakan, beberapa hari lalu pansus bertemu dengan korban lumpur. Pertemuan itu dihadiri perwakilan warga serta pengusaha
SIDOARJO – Sejumlah langkah dilakukan pemkab untuk mempercepat penyerahan fasilitas umum (fasum) perumahan. Salah satunya, sosialisasi. Cara kedua adalah menggandeng Realestat Indonesia (REI) Sidoarjo dan kantor pertanahan Sidoarjo.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sigit Setyawan menjelaskan, sosialisasi penyerahan fasum sudah dilakukan. Setiap tahun pemkab mengumpulkan pengembang perumahan. ’’Dalam acara itu, kami paparkan aturan penyerahan fasum,’’ jelasnya.
Menurut Sigit, dalam pertemuan tersebut, ada sejumlah pengembang yang belum menyadari bahwa fasum harus segera diserahkan ke pemkab. Jangka waktunya minimal setahun setelah perumahan berdiri. Tidak sedikit warga yang mengadu ke pemkab. ’’Warga meminta pemkab segera mengambil alih fasum karena tidak dirawat,’’ tuturnya.
Cara kedua adalah menggandeng REI. Asosiasi perumahan itu membantu pemkab dalam mengomunikasikan kepada pengembang. Diharapkan, setiap pengembang perumahan segera menyerahkan fasumnya.
Sementara itu, kerja sama dengan kantor pertanahan Sidoarjo ditujukan untuk pengembang baru yang mengajukan pembangunan perumahan. Sigit menuturkan, setelah perumahan dibangun, kantor pertanahan diminta langsung memisahkan lahan fasum menjadi atas nama pemkab saat sertifikasi lahan. ’’Jadi, mau tidak mau harus diserahkan ke pemkab,’’ jelasnya.
Mantan kepala dinas kebersihan dan pertamanan (DKP) itu menambahkan, sesuai Perbup No 16 Tahun 2017, prasaranasarana dan utilitas harus diserahkan ke pemkab. Bentuknya berupa jalan, saluran air, serta ruang terbuka hijau (RTH).
Penyerahan fasum, kata Sigit, berfungsi melindungi konsumen. Ketika diserahkan, fasum menjadi tanggung jawab pemkab. ’’Kami akan rawat. Jadi, ketika ada kerusakan, langsung bisa ditangani,’’ ujarnya.