Minta Ubah Perencanaan Sertifikasi Aset Tanah
SURABAYA – Komisi C DPRD menanyakan soal minimnya serapan anggaran sertifikasi aset oleh dinas pengelolaan bangunan dan tanah (DPBT) selama 2017. Serapan anggaran untuk pengamatan aset pemkot itu baru 9,17 persen dari total anggaran yang disediakan.
Anggaran sertifikasi tanah aset pemkot 2017 mencapai Rp 22 miliar. Dari total anggaran itu, DBPT hanya menggunakan sekitar Rp 2 miliar untuk menyertifikatkan 340 bidang tanah yang tersebar di berbagai wilayah.
Anggota komisi C Syaiful Aidy mempertanyakan minimnya serapan anggaran tersebut kepada Kepala DPBT Maria Theresia Ekawati Rahayu. Besarnya dana yang tersisa itu menunjukkan bahwa belum ada perencanaan matang oleh pemkot dalam penyusunan anggaran. ”Kok bisa begini ya, Bu,” tanyanya dalam rapat RKPJ pemkot di komisi C Sabtu lalu (19/5).
Kepala DPBT Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan bahwa banyaknya anggaran yang tidak terserap itu terjadi karena luas aset yang diamankan berbeda-beda. Selain itu, proses sertifikasi aset yang ditangani Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak membutuhkan biaya besar. Karena itu, jumlah dana yang tersisa cukup banyak.
Yayuk, sapaan akrab Maria Theresia Ekawati Rahayu, menjelaskan bahwa meski anggaran tidak terserap banyak, tahun lalu kinerja DPBT melampaui target. Khususnya jika diukur dari jumlah persil yang disertifikasi.
Setiap tahun pemkot memiliki target sertifikasi aset sebanyak 40 persil. Untuk tahun lalu saja, DPBT mampu menyertifikatkan 340 aset. ”Artinya, secara target jumlah aset, kami melampaui,” terangnya.