Dapat Persetujuan saat Bongkar Subterminal Pohjejer
AHMAD Rifa’i membacakan pembelaan (pleidoi)-nya melalui penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin (21/5). Terdakwa mantan kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKPP) Kabupaten Mojokerto itu mendapat dukungan moril dari istrinya, Darsiyah.
Achmad Hayiyi selaku penasihat hukum terdakwa membacakan 39 lembar halaman pembelaan tersebut. Menurut dia, kliennya meminta keringanan hukuman. Bukan hanya itu, Hayiyi juga mengungkapkan bahwa kliennya bukan orang yang bersalah. ”Dalam fakta persidangan diungkapkan, benar terminal itu telah dibongkar, tapi sudah atas persetujuan warga,” ujarnya.
Menurut Hayiyi, pleidoi yang dibacakan tersebut merujuk fakta persidangan. Para warga juga sudah dimediasi kepala desa. Saat itu, ungkap dia, yang menyetujui adanya penggusuran dan pembangunan kios di terminal adalah kepala Desa Pohjejer dan perangkat desa lainnya. Hayiyi mengungkapkan bahwa kerugian negara yang timbul sudah diganti terdakwa sebesar Rp 641 juta. ”Kami berharap Yang Mulia bisa mempertimbangkannya,” kata dia.
Sementara itu, setelah mendengar pleidoi terdakwa, ketua majelis hakim Rochmad memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan. Jaksa Erfandi Kurnianto menyatakan tetap berpegang pada tuntutan yang dibacakan.
Dalam sidang pekan lalu Rifa’i dituntut 1 tahun 5 bulan. Dendanya 50 juta. Terdakwa dituntut karena perbuatannya melepas aset Pemkab Mojokerto dengan cara menyetujui merobohkan Subterminal Pohjejer.