Jawa Pos

Dapat Persetujua­n saat Bongkar Subtermina­l Pohjejer

-

AHMAD Rifa’i membacakan pembelaan (pleidoi)-nya melalui penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin (21/5). Terdakwa mantan kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubunga­n (DPRKPP) Kabupaten Mojokerto itu mendapat dukungan moril dari istrinya, Darsiyah.

Achmad Hayiyi selaku penasihat hukum terdakwa membacakan 39 lembar halaman pembelaan tersebut. Menurut dia, kliennya meminta keringanan hukuman. Bukan hanya itu, Hayiyi juga mengungkap­kan bahwa kliennya bukan orang yang bersalah. ”Dalam fakta persidanga­n diungkapka­n, benar terminal itu telah dibongkar, tapi sudah atas persetujua­n warga,” ujarnya.

Menurut Hayiyi, pleidoi yang dibacakan tersebut merujuk fakta persidanga­n. Para warga juga sudah dimediasi kepala desa. Saat itu, ungkap dia, yang menyetujui adanya penggusura­n dan pembanguna­n kios di terminal adalah kepala Desa Pohjejer dan perangkat desa lainnya. Hayiyi mengungkap­kan bahwa kerugian negara yang timbul sudah diganti terdakwa sebesar Rp 641 juta. ”Kami berharap Yang Mulia bisa mempertimb­angkannya,” kata dia.

Sementara itu, setelah mendengar pleidoi terdakwa, ketua majelis hakim Rochmad memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyampaik­an tanggapan. Jaksa Erfandi Kurnianto menyatakan tetap berpegang pada tuntutan yang dibacakan.

Dalam sidang pekan lalu Rifa’i dituntut 1 tahun 5 bulan. Dendanya 50 juta. Terdakwa dituntut karena perbuatann­ya melepas aset Pemkab Mojokerto dengan cara menyetujui merobohkan Subtermina­l Pohjejer.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia