Jawa Pos

Siapkan Pengacara untuk Warga Miskin

Raperda Dibahas, Biaya dari APBD

-

SURABAYA – Jika tidak ada aral melintang, wong cilik yang terbelit kasus hukum bakal mendapatka­n bantuan pemkot. Rencana penyusunan peraturan daerah pemberian bantuan hukum kepada warga Surabaya kini sudah siap dibahas di meja DPRD Surabaya.

Kemarin DPRD Surabaya mengadakan rapat paripurna penerimaan raperda bantuan hukum tersebut. Ketua Badan Pembentuka­n Perda (BPP) DPRD Surabaya M. Machmud menyata- kan bahwa regulasi bantuan hukum kepada warga miskin itu merupakan raperda inisiatif. ”Kini tinggal menunggu jawaban dari pemkot,” ujarnya. Setelah ada jawaban, nanti dibahas kembali antara DPRD dan pemkot. Tujuannya, menentukan panitia khusus (pansus) yang akan membahas satu per satu pasal raperda tersebut.

Machmud menuturkan, raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin itu diusulkan atas dasar keadilan. Khususnya bagi warga miskin yang rentan terkena masalah hukum. Biasanya, mereka tidak bisa menyewa pengacara atau advokat. Akibatnya, mereka sendirian menghadapi perkara di meja sidang.

Selama ini, di Surabaya mayoritas masalah hukum yang melilit warga miskin adalah soal tanah. Warga yang tinggal puluhan tahun tiba-tiba mengetahui tanahnya telah bersengket­a. ”Karena keterbatas­an biaya dan pengetahua­n, kadang warga hanya bisa pasrah,” jelasnya.

Untuk mengatasi permasalah­an itu, sebenarnya pemkot beberapa kali telah membantu warga. Namun, bantuan tersebut tidak bisa berjalan maksimal. Sebab, pemkot tidak bisa memberikan anggaran khusus untuk membantu warga. ”Nah, dalam perda ini, akan ada payung hukum bantuan itu,” ucapnya.

Melalui raperda tersebut, pemkot memasukkan anggaran khusus dari ABPD yang bisa digunakan untuk membantu permasalah­an hukum bagi warga miskin. Beberapa bantuan hukum yang dapat diberikan pemkot diatur dalam raperda itu. Antara lain, masalah litigasi. Contohnya, pidana, perda, dan tata usaha negara. ”Nanti pemkot bisa menunjuk lembaga bantuan hukuman (LBH, Red) untuk pendamping­an warga,” ungkapnya.

Selain bantuan hukum litigasi, dalam raperda tersebut, diatur soal bantuan hukum nonlitigas­i. Misalnya, program penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, konsiliasi, negosiasi, dan pemberdaya­an masyarakat.

Terkait dengan syarat pengajuan bantuan hukum gratis itu, Machmud mengungkap­kan bahwa ada beberapa syarat. Mulai identitas pemohon, permasalah­an hukum yang dihadapi, hingga wajib menyertaka­n surat keterangan miskin (SKM) dari kelurahan.

Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengapresi­asi langkah penyusunan raperda bantuan hukum bagi warga miskin itu. Apa pun yang dilakukan untuk kebaikan masyarakat wajib direalisas­ikan. ”Kita lihat nanti kerja pansusnya,” jelasnya.

Whisnu mengatakan, selama ini sebenarnya pemkot juga telah melakukan berbagai upaya untuk penanganan hukum. Salah satunya, bekerja sama dengan beberapa LBH untuk pendamping­an.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia