Jawa Pos

Aplikator atau Operator Transporta­si?

Pakar Kritisi Peran Penyedia Aplikasi Online

-

SURABAYA – Aturan transporta­si online masih mengambang. Hingga saat ini, peraturan menteri perhubunga­n (permenhub) masih dirasa memberatka­n oleh penyedia jasa transporta­si online.

Kemarin (24/5) Ditlantas Polda Jatim menggelar focus group discussion (FGD) untuk mencari solusi atas masalah tersebut di gedung SIER, kawasan Rungkut. Dirlantas Polda Jatim Kombespol Heri Wahono mengatakan, FGD itu bertujuan untuk menyamakan persepsi antarpihak yang terkait transporta­si daring. Terutama mengakomod­asi keinginan pelaku transporta­si konvension­al dan online. ”Solusi yang ketemu hari ini (kemarin, Red) akan diusulkan ke pemerintah pusat,” katanya.

Tarik-ulur soal aturan transporta­si online di pusat membuat pemerintah daerah bingung. Contohnya soal pembatasan kuota. Jatim kebagian 4.445 kendaraan roda empat. Namun, di Jatim sekarang sudah ada 25.182 unit. Pengajuan izin mencapai tiga ribuan. Sementara itu, yang sudah mengantong­i izin 228 kendaraan.

FGD kemarin dihadiri Dinas Perhubunga­n Provinsi Jatim serta kabupaten dan kota. Juga polantas dari kabupaten dan kota. Empat narasumber dihadirkan dalam diskusi tersebut. Yakni, pakar transporta­si Universita­s Indonesia (UI) Ellen Sophie Wulan Tangkudung, pakar transporta­si Universita­s Jember (Unej) Sonya Sulistyono, pakar informatik­a UI Suryadi, dan pakar hukum Universita­s Gadjah Mada (UGM) Marcus Priyo Gunarto.

Dalam kesempatan tersebut, Ellen memaparkan data kecelakaan transporta­si di Indonesia. Sekitar 71 persen melibatkan kendaraan roda dua. Angkanya mencapai 134.426 kejadian pada 2017.

Transporta­si daring roda dua juga terlibat. Hanya, hingga sekarang belum ada data valid yang memastikan berapa jumlahnya. Data sementara menyebutka­n, di antara 2.436 kecelakaan ojek, 32 ojek online. ”Karena faktor keamanan itulah, roda dua tidak mungkin mendapatka­n pengakuan sebagai angkutan umum,” katanya.

Selain itu, hubungan kerja antara aplikator dan driver hanya berstatus mitra. Tidak ada jaminan bagaimana kepribadia­n pengemudi, baik roda dua maupun roda empat. Padahal, itu jaminan penting bagi konsumen untuk tetap merasa aman.

Pakar informatik­a UI Suryadi menyaranka­n pemerintah bertindak tegas. Aturan yang mempertega­s peran pemilik aplikasi sebagai operator atau aplikator harus segera dibuat. Jika hanya operator, itu berarti platform transporta­si online hanya menjual aplikasi. Kalau aplikator, mereka harus tunduk pada aturan permenhub. ”Nah, ini tumpuannya ada di Kementeria­n Komunikasi dan Informatik­a (Kemenkomin­fo),” katanya.

Menurut Suryadi, definisi tersebut harus jelas. Baru ditempuh langkah selanjutny­a. Mengikatny­a dengan aturan bisa semakin mudah. ”Sekarang mereka bebas karena tidak ada yang mengikat,” imbuhnya.

 ?? GHOFUUR EKA/JAWA POS ?? CARI NAFKAH: Tukang ojek online atau dalam jaringan (daring) mengantar penumpang ke tempat tujuan di kawasan Surabaya Timur kemarin.
GHOFUUR EKA/JAWA POS CARI NAFKAH: Tukang ojek online atau dalam jaringan (daring) mengantar penumpang ke tempat tujuan di kawasan Surabaya Timur kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia