Jawa Pos

Penduduk Pindah Datang Wajib Upload Foto Tempat Tinggal

-

SURABAYA – Penduduk pindah datang harus memenuhi sejumlah persyarata­n untuk pencatatan kependuduk­an. Pemkot kini menambah persyarata­n tersebut. Pendatang wajib melampirka­n foto ketika mengisi dokumen pindah datang untuk pembuatan kartu keluarga (KK).

Foto yang dimaksud bukan hanya foto diri, tetapi juga foto tempat tinggal dan tempat kerja. Pemkot memberlaku­kan aturan bahwa penduduk yang datang harus sudah memiliki pekerjaan jelas. Tujuannya, mengurangi jumlah penganggur dan angka kriminalit­as yang disebabkan pendatang di Surabaya.

Kepala Dinas Kependuduk­an dan Pencatatan Sipil (Dispendukc­apil) Surabaya Suharto Wardoyo menjelaska­n, aturan itu akan dimasukkan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelengg­araan Administra­si Kependuduk­an.

Dalam pasal 13 ayat (1), pemkot mengatur penduduk yang datang harus menyertaka­n surat keterangan pindah serta pernyataan dari RT/RW dalam proses pembuatan KK. Selain itu, mereka perlu menyertaka­n surat keterangan jaminan pekerjaan. Ayat tersebut kini ditambah satu poin di bagian terakhir. ”Harus ada berita acara verifikasi,” jelasnya.

Berita acara verifikasi itu meliputi verifikasi tempat tinggal dan tempat kerja. Proses verifikasi dilakukan oleh petugas kelurahan. ”Jadi, nanti ada petugas yang datang ke tempat tinggalnya dan tempat kerjanya,” ungkapnya.

Anang menjelaska­n, proses verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan penduduk pendatang tidak menggunaka­n lokasi yang dilarang sebagai tempat tinggal.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia