Penduduk Pindah Datang Wajib Upload Foto Tempat Tinggal
SURABAYA – Penduduk pindah datang harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk pencatatan kependudukan. Pemkot kini menambah persyaratan tersebut. Pendatang wajib melampirkan foto ketika mengisi dokumen pindah datang untuk pembuatan kartu keluarga (KK).
Foto yang dimaksud bukan hanya foto diri, tetapi juga foto tempat tinggal dan tempat kerja. Pemkot memberlakukan aturan bahwa penduduk yang datang harus sudah memiliki pekerjaan jelas. Tujuannya, mengurangi jumlah penganggur dan angka kriminalitas yang disebabkan pendatang di Surabaya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Suharto Wardoyo menjelaskan, aturan itu akan dimasukkan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dalam pasal 13 ayat (1), pemkot mengatur penduduk yang datang harus menyertakan surat keterangan pindah serta pernyataan dari RT/RW dalam proses pembuatan KK. Selain itu, mereka perlu menyertakan surat keterangan jaminan pekerjaan. Ayat tersebut kini ditambah satu poin di bagian terakhir. ”Harus ada berita acara verifikasi,” jelasnya.
Berita acara verifikasi itu meliputi verifikasi tempat tinggal dan tempat kerja. Proses verifikasi dilakukan oleh petugas kelurahan. ”Jadi, nanti ada petugas yang datang ke tempat tinggalnya dan tempat kerjanya,” ungkapnya.
Anang menjelaskan, proses verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan penduduk pendatang tidak menggunakan lokasi yang dilarang sebagai tempat tinggal.