Kecam Penyerangan Kantor Radar Bogor
JAKARTA – Aksi penyerangan dan tindak kekerasan terhadap insan media kembali terjadi. Terbaru, kantor Radar Bogor diserang sekelompok orang yang diduga anggota PDIP Kota Bogor pada Rabu (30/5). Imbasnya, sejumlah fasilitas kantor rusak dan beberapa karyawan luka.
Ketua Bidang Advokasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tri Agung Kristanto menyesalkan tindakan tersebut. Menurut dia, masyarakat tidak dibenarkan melancarkan aksi kekerasan dalam bentuk apa pun saat memprotes isi pemberitaan. Sebab, dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah diatur mekanisme hak jawab atas berita yang dianggap merugikan pihak tertentu.
Menurut dia, peristiwa itu sekaligus menunjukkan masih banyaknya masyarakat yang belum memahami mekanisme dan prosedur kerja jurnalistik. ”Masyarakat belum memahami betul terkait bagaimana mereka harus bersikap terhadap pemberitaan,” ujarnya kemarin (31/5).
Peristiwa penyerangan dan perusakan terjadi setelah massa PDIP tidak puas dengan isi pemberitaan Radar Bogor edisi Rabu (30/5). Khususnya terhadap berita berjudul ”Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta” yang berisi soal gaji jajaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sebab, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai ketua dewan pengarah.
Sementara itu, politikus PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, penyerangan yang dilakukan sejumlah kader PDIP di Bogor merupakan bentuk spontanitas. ”Ya, itu reaksi saja, reaksi atas pemberitaan yang dianggap terlalu berlebihan,” ujarnya kemarin.
Anggota DPR itu menegaskan bahwa aksi itu murni muncul dari akar rumput. DPP PDIP tidak tahu dan tidak pernah memerintahkan. ”Partai tidak pernah menginstruksikan hal-hal yang seperti itu,” imbuhnya.