Diadili gara-gara Masalah Anjing
SURABAYA – Lukman Ladjoni diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran masalah sepele. Yaitu, gegeran dengan tetangganya terkait larangan membawa anjing. Hal tersebut berujung pada penganiayaan sehingga dilaporkan ke polisi.
Jaksa Damang Anubowo mengatakan, David yang tinggal di kompleks Wisata Bukit Mas itu awalnya melabrak Bambang Setiawan, sopir Lukman. David menanyakan alasan Lukman melarang anaknya membawa anjing jalan-jalan di kompleks perumahan. Bambang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melarang anaknya membawa jalan-jalan anjing.
David yang tidak percaya begitu saja, terus saja mencecar hingga terjadi cekcok. Mendengar keributan di halaman rumahnya, Lukman keluar dari dalam. Setelah mendengar penjelasan dari sopirnya, Lukman kemudian mengusir David agar pergi dari rumahnya dengan kata-kata kasar dan umpatan. ”Terdakwa langsung memukul korban David dengan tangan kanan dan korban menangkis dengan tangan kiri. Terdakwa lalu menendang korban dengan kaki kanan mengenai perut kiri korban,” ujar Damang.
Sementara itu, Lukman membantah telah menganiaya David. Menurut dia, ketika itu David terus mengomel di depan rumahnya. Saat mendatangi tetangganya tersebut, Lukman yang mengaku memakai sarung terpeleset ketika dua satpam berusaha melerainya ketika terjadi cekcok mulut. ”Saya pakai sarung. Saat mengangkat kaki, saya terpeleset jatuh terjengkang ke belakangnya, sedangkan kaki saya mengangkat ke depan dan tidak sengaja mengenai perutnya,” tuturnya.