MPM Finance Raih Sindikasi Baru
JAKARTA – PT Mitra Pinasthika Mustika Finance (MPM Finance) mendapatkan pinjaman sindikasi asing senilai USD 333 juta dari 34 lembaga keuangan. Pinjaman tersebut diperoleh dalam dua mata uang, yakni dolar AS (USD) dan yen Jepang (JPY), untuk jangka waktu empat tahun.
Kesepakatan kerja sama itu ditandatangani pada 30 Mei 2018 di Singapura dan 31 Mei 2018 di Jepang. Mizuho Bank Ltd, MUFG Bank, dan Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd (OCBC) bertindak sebagai mandated lead arrangers, underwriters, dan book runners.
CEO MPM Finance Johny Kandano menyatakan, pinjaman sindikasi tersebut merupakan bentuk diversifikasi sumber pendanaan.
’’Kami gunakan fasilitas pinjaman ini untuk memenuhi sebagian besar kebutuhan modal kerja perusahaan hingga kuartal dua tahun mendatang,’’ katanya.
Pinjaman sindikasi luar negeri ini adalah yang kali keempat didapat MPM Finance dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Pada Agustus tahun lalu, MPM Finance memperoleh sindikasi serupa dengan nilai USD 190 juta dari 36 lembaga keuangan. Pinjaman tersebut menjadi modal kerja perseroan dan telah terpakai seluruhnya. Hingga 31 Maret 2018, perseroan memiliki total pinjaman Rp 6,1 triliun. Total ekuitas mencapai Rp 1,8 triliun.
Sebelumnya, MPM Finance juga menerima suntikan modal Rp 337 miliar dari Standard Chartered Bank Indonesia (SCBI). Suntikan modal itu digunakan untuk pemenuhan modal kerja MPM Finance.
Chief Operating Officer SCBI Rino Donosepoetro menuturkan, sejak 2013 pihaknya bekerja sama dengan MPM Finance. ’’Kerja sama ini merupakan salah satu bentuk komitmen bank dalam mendukung pengembangan bisnis klien secara berkesinambungan,’’ tuturnya.