Merasa Jadi Kambing Hitam
SURABAYA – Suasana ruang Tirta I Pengadilan Negeri Surabaya, tempat Zunaidi Abdillah menjalani sidang, terasa menyayat. Mantan perawat yang didakwa melakukan pencabulan itu menangis saat membacakan pembelaan. Dia merasa menjadi kambing hitam. Pada saat bersamaan, istri Zunaidi yang duduk di belakangnya juga tak kuasa menahan tangis.
Dalam pembelaan yang dibacakan dalam sidang tertutup itu, Zunaidi kukuh membantah telah mencabuli pasien berinisial WD.
’’Dia menangis saat membacakan pleidoi, mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan hanya dijadikan kambing hitam
Anak-anaknya sakit-sakitan, dia dipecat dari pekerjaannya, dan istrinya tidak bekerja,’’ ujar kuasa hukum Zunaidi, Elok Dwi Kadja, setelah sidang kemarin (4/6).
Selain Zunaidi, tim kuasa hukum membacakan pleidoi secara terpisah. Dalam pleidoinya, pengacara Zunaidi meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa. Menurut dia, tidak ada fakta persidangan berupa keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang menunjukkan bahwa Zunaidi mencabuli WD.
Menurut keterangan saksi ahli, dr Prananda Surya Airlangga yang merupakan ahli anestesi dari RS dr Soetomo, kemungkinan, WD mengalami halusinasi seksual setelah operasi. Sebab, korban yang habis menjalani operasi rahim mengonsumsi obat bius berjenis propofol yang bisa membuat pasien berhalusinasi.”JPU menuntut (berdasar, Red) dari keterangan saksi korban saja karena tidak ada saksi yang mengetahui korban dicabuli,’’ ujar Elok.
Dia menambahkan bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) cacat hukum. Sebab, meskipun saat pemeriksaan di kepolisian didampingi pengacara, Zunaidi merasa berdada di bawah tekanan. Terdakwa ketika itu dijanjikan keringanan hukuman jika mengakui sangkaan pencabulan tersebut.
Sementara itu, jaksa Damang Anubowo bergeming setelah mendengarkan pembelaan terdakwa dengan menangis. Dia justru mempertanyakan keterangan Zunaidi yang menyatakan selalu ditekan pihak lain.”Waktu BAP di kepolisian, dia didampingi kuasa hukumnya. Selama persidangan juga tidak ada yang menekan dia. Jadi, sebenarnya tekanan seperti apa?’’ katanya.
Menurut keterangan WD, saksi korban, jaksa yakin Zunaidi telah mencabulinya. Sebab, saat dicabuli, korban sedang sadar karena pengaruh obat bius berangsur berkurang. Mengenai aduan 12 jam setelah kejadian, meski sadar, korban sempat bimbang. Namun, karena tidak bisa menyimpan amarah, WD akhirnya meluapkannya.
Luapan amarah korban yang terekam dalam video dan akhirnya viral itu juga menjadi salah satu bukti petunjuk bagi JPU. Keterangan korban dan video tersebut kemudian dicocokkan dengan keterangan saksi lain. Dari situ, Zunaidi diyakini telah mencabuli korban meskipun tidak ada saksi yang melihatnya.
’’Hampir semuanya mendukung keterangan saksi korban WD. Misalnya, dari baju acakacakan. Malamnya sempat ngempet, tapi akhirnya diceritakan karena sudah tidak tahan,’’ kata Damang.