Keluhan soal E-KTP Paling Tinggi
Hasil Aduan Warga di Website
SIDOARJO – Layanan KTP elektronik (e-KTP) masih menduduki peringkat tertinggi yang dikeluhkan warga. Pengaduan itu masuk ke website Pusat Pelayanan Pengaduan Masyarakat (P3M) Pemkab Sidoarjo. Sampai Juni ini, sudah ada 116 pengaduan yang masuk. Nah, untuk keluhan e-KTP, terdapat 21 laporan.
Masalah yang dikeluhkan, antara lain, pencetakan e-KTP yang tidak kunjung selesai. Bahkan, ada yang sampai setahun. Selain e-KTP, disusul layanan air bersih dari PDAM Delta Tirta. Jumlah pengaduan masuk sembilan laporan. Di posisi ketiga, pengaduan masalah PKL. Terutama di Gading Fajar dan Taman Pinang Indah (TPI).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Sidoarjo Siswojo mengatakan, setiap hari pihaknya menampung pengaduan dari warga. Tahun lalu jumlah keluhan atau pengaduan mencapai 607 laporan. ’’Mayoritas masalah pelayanan publik. Ada lima jenis keluhan. Yakni, e-KTP, kemacetan, air bersih, PKL, serta banjir. Setiap tahun, lima keluhan itu yang mendominasi,’’ jelasnya.
Nah, keluhan yang ditampung tersebut langsung disampaikan ke organisasi perangkat daerah (OPD) bersangkutan. Misalnya, e-KTP akan langsung diteruskan ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil). Tentu saja, pihaknya berharap instansi terkait segera memberikan respons. Ada waktu tujuh hari untuk menyikapi.
Sejauh ini, lanjut Siswojo, seluruh pengaduan sudah ditanggapi. Laporan yang sudah mendapatkan penyelesaian segera diinformasikan ke pelapor. Dinas yang tidak menanggapi bakal mendapatkan teguran dari sekretaris daerah (Sekda). ’’Teguran itu diberikan sebagai efek jera,’’ ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dispendukcapil Reddy Kusuma mengakui, masih banyak pengaduan terkait layanan e-KTP. Ada sejumlah penyebab. Pertama, warga belum mengetahui adanya pelimpahan kewenangan. Contohnya, pelayanan cetak dan rekam e-KTP yang saat ini sudah bisa dilakukan di kecamatan. ’’Namun, masih banyak warga yang datang ke kantor dispendukcapil,’’ paparnya.
Penyebab kedua, respons kecamatan yang kurang. Misalnya, pencetakan surat keterangan (suket) untuk pengganti sementara e-KTP. Surat tersebut diajukan ke kecamatan. Setelah itu, kecamatan menyampaikan ke dispendukcapil. ’’Nah, petugas harus aktif menanyakan kapan jadinya suket itu,’’ jelasnya.
Reddy menambahkan, dispendukcapil sudah berupaya memperbaiki pelayanan. Caranya dengan menambah jam pelayanan. Saat ini, setiap Sabtu, petugas berkeliling ke kecamatan.
Tahun 2018:
(sampai Juni)