Jawa Pos

Imam Divonis 4,5 Tahun

-

SIDOARJO – Imam Mukhlison tahun ini bakal merayakan Lebaran perdana di tahanan. Kemarin (4/6) majelis hakim memvonis terdakwa kasus jutaan pil koplo (PCC) di Wonoayu itu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, Imam wajib membayar denda Rp 100 juta.

Namun, vonis hakim terhadap Imam tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Lesya Agastya menuntut Imam dengan pidana penjara selama lima tahun. Ditambah denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Artinya, Imam mendapat ’’diskon’’ enam bulan.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang diketuai Partahi Tulus Hutapea, Imam disebut terbukti turut serta memproduks­i atau mengedarka­n obat yang tidak memiliki izin edar. Tindakanny­a itu melanggar pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasar fakta di persidanga­n, Imam mengaku bukan sebagai pengedar. Dia hanya bertugas menjaga rumah atau gudang tempat pil koplo tersebut disimpan. Dia bekerja untuk Albert. Pria itulah yang disebut-sebut sebagai pengedar pil PCC. Namun, hingga kini Albert masih buron. Petugas belum berhasil membekuk Albert.

Namun, Imam mengetahui ada pil terlarang tersebut. Tindakan itulah yang dianggap hakim sebagai peran turut serta. Para pengadil pun menyebut tindakan Imam bertentang­an dengan program pemerintah. Hal tersebut menjadi pertimbang­an memberatka­n dalam pidananya.

Adapun yang meringanka­n, Imam selalu berterus terang selama sidang. Sikapnya juga sopan. Selain itu, Imam tak belum pernah dihukum. Akhirnya, hakim memberikan hukuman kurungan badan 4,5 tahun (4 tahun 6 bulan). Imam juga wajib membayar denda Rp 100 juta. ”Jika denda tak dibayar, diganti kurungan selama tiga bulan,” kata Partahi.

Mendengar vonis tersebut, Imam hanya terdiam di kursi pesakitan. Saat ditanya sikapnya terhadap vonis itu, dia menyatakan menerima. ”Saya terima,” katanya pelan. Sebelumnya, Imam melalui kuasa hukumnya, Henrie Awhan, akan mengajukan pembelaan.

 ?? BOY SLAMET/JAWA POS ?? TERIMA VONIS HAKIM: Imam Mukhlison dipidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta.
BOY SLAMET/JAWA POS TERIMA VONIS HAKIM: Imam Mukhlison dipidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia