Basis Data Kuat, Tingkatkan ACR
JAKARTA – Setelah bergulirnya program amnesti, otoritas pajak telah mengantongi data dan informasi kepemilikan harta wajib pajak (WP) yang dapat digunakan sebagai perluasan basis data. Otoritas juga memiliki data siapa saja yang memilih untuk tidak memanfaatkan amnesti pajak.
Sebanyak 947.983 WP dengan antusias melaporkan data harta per 31 Desember 2015 pada laporan surat pernyataan harta (SPH) untuk mendapatkan pengampunan pajak. Perinciannya, 234.588 WP badan dan 713.395 orang pribadi.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menuturkan, tindak lanjut pascaprogram tax amnesty tersebut adalah terbitnya Perppu tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Konsekuensi dari aturan tersebut, lembaga jasa keuangan (LJK) berkewajiban melaporkan data keuangan untuk kepentingan perpajakan (domestik) paling lambat April 2018.
Pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information) juga bergulir dengan pasti. ”Dengan demikian, menuju medio 2018 ini, Ditjen Pajak seharusnya secara bertahap telah memiliki basis data yang lebih kuat dan akurat yang akan bermanfaat untuk penggalian potensi pajak,” jelasnya kepada koran ini.
Dengan berlimpahnya data dan informasi serta amnesti pajak yang telah diberikan, lanjut Yustinus, seharusnya tidak ada alasan bagi otoritas untuk tidak melakukan pemeriksaan pajak. Beberapa upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pemeriksaan, antara lain, meningkatkan audit coverage ratio (ACR).
Sebab, probabilitas keterperiksaan masih rendah karena rasio WP diperiksa dibandingkan dengan jumlah WP masih rendah. Angka ACR pada 2017 baru mencapai 0,45 persen dari total 1.964.331 WP orang pribadi nonkaryawan dan 2,88 persen dari total 1.188.516 WP badan.