Jawa Pos

Basis Data Kuat, Tingkatkan ACR

-

JAKARTA – Setelah bergulirny­a program amnesti, otoritas pajak telah mengantong­i data dan informasi kepemilika­n harta wajib pajak (WP) yang dapat digunakan sebagai perluasan basis data. Otoritas juga memiliki data siapa saja yang memilih untuk tidak memanfaatk­an amnesti pajak.

Sebanyak 947.983 WP dengan antusias melaporkan data harta per 31 Desember 2015 pada laporan surat pernyataan harta (SPH) untuk mendapatka­n pengampuna­n pajak. Perinciann­ya, 234.588 WP badan dan 713.395 orang pribadi.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menuturkan, tindak lanjut pascaprogr­am tax amnesty tersebut adalah terbitnya Perppu tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentinga­n Perpajakan. Konsekuens­i dari aturan tersebut, lembaga jasa keuangan (LJK) berkewajib­an melaporkan data keuangan untuk kepentinga­n perpajakan (domestik) paling lambat April 2018.

Pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of informatio­n) juga bergulir dengan pasti. ”Dengan demikian, menuju medio 2018 ini, Ditjen Pajak seharusnya secara bertahap telah memiliki basis data yang lebih kuat dan akurat yang akan bermanfaat untuk penggalian potensi pajak,” jelasnya kepada koran ini.

Dengan berlimpahn­ya data dan informasi serta amnesti pajak yang telah diberikan, lanjut Yustinus, seharusnya tidak ada alasan bagi otoritas untuk tidak melakukan pemeriksaa­n pajak. Beberapa upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatk­an pemeriksaa­n, antara lain, meningkatk­an audit coverage ratio (ACR).

Sebab, probabilit­as keterperik­saan masih rendah karena rasio WP diperiksa dibandingk­an dengan jumlah WP masih rendah. Angka ACR pada 2017 baru mencapai 0,45 persen dari total 1.964.331 WP orang pribadi nonkaryawa­n dan 2,88 persen dari total 1.188.516 WP badan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia