Jawa Pos

Tiga Napi Korupsi Dapat Remisi

Semuanya Berstatus Justice Collaborat­or

- Sumber: Rutan Medaeng

SURABAYA – Tiga napi korupsi di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng mendapat potongan hukuman pada momen Lebaran tahun ini. Mereka adalah Sucipto Utomo, Anang Suhari, dan Abdul Pakih. Diskon masa hukuman mereka berbeda-beda.

Berdasar data di Rutan Kelas I A Surabaya Medaeng, Sucipto yang terjaring operasi tangkap tangan terkait suap bersama Bupati Pamekasan Achmad Syafii dipidana satu tahun empat bulan. Nah, pada tahun ini, dia mendapat remisi 15 hari.

Sementara itu, Anang yang tersangkut penyalahgu­naan dana bansos dipidana hukuman satu tahun delapan bulan penjara. Dia mendapat remisi satu bulan. Adapun Pakih yang dipidana tiga tahun penjara mendapat remisi satu bulan. Meski begitu, mereka tidak bisa langsung bebas karena masih ada sisa masa hukuman yang harus dijalani.

”Untuk napi korupsi, bisa diberikan remisi kalau mereka jadi justice collaborat­or dan telah menjalani minimal enam bulan masa hukuman,” kata Kepala Seksi Register Rutan Medaeng Jumadi.

Di sisi lain, empat napi Rutan Medaeng akan bebas tepat pada hari Lebaran Jumat (15/6) karena mendapat remisi hari raya. Salah satunya Leodvi Handono. Napi kasus penggelapa­n yang divonis tujuh bulan penjara itu bisa bebas setelah mendapat remisi 15 hari.

Selain itu, ada Jontik Karo Karo, napi penipuan; dan Nanda Bagus Yudha, napi penadahan yang dihukum delapan bulan penjara. Mereka juga bisa langsung bebas setelah mendapat remisi 15 hari. Sementara itu, Tony Setiawan, napi penggelapa­n yang dipidana delapan bulan penjara, bisa langsung bebas setelah mendapat remisi satu bulan.

Di luar itu, ada 129 napi lain yang juga mendapat remisi. Namun, mereka tidak langsung bebas. Remisi yang diterimany­a hanya mengurangi masa hukuman.

Jumadi mengatakan, remisi itu diberikan berdasar penilaian petugas selama napi menjalani masa hukuman di rutan. Apabila mereka berkelakua­n baik, peluang untuk mendapatka­n remisi terbuka. Menurut dia, napi yang mendapat remisi minimal sudah menjalani masa hukuman enam bulan. ”Kami ada laporan perkembang­an pembinaan. Napi yang berkelakua­n baik, seperti bersih-bersih kamar, olahraga, ibadah, ada penilaiann­ya,” ujarnya.

Namun, remisi tidak diberikan oleh Rutan Medaeng. Pihak rutan sebatas mengusulka­n napi yang layak mendapatka­n remisi ke Kemenkum HAM. Baru setelah itu, ada surat keputusan (SK) tentang remisi napi.

Menurut Jumadi, napi mendapat remisi 15 hari dan satu bulan. Sebagian besar napi tersebut dipidana lebih dari dua tahun. Selain dinilai berdasar kelakuan baik, napi mendapat remisi berdasar lamanya masa hukuman. Napi yang dipidana lama lebih berpeluang mendapat remisi satu bulan.

 ?? GARFIS: RIZKY JANU/JAWA POS ??
GARFIS: RIZKY JANU/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia