Jawa Pos

OBH Mendadak Membeludak

Undangan 100, Yang Hadir 160

-

SURABAYA – Organisasi bantuan hukum (OBH) kini sedang dilirik oleh para advokat. Menurut Kanwil Kemenkum HAM Jatim, jumlahnya diindikasi membeludak fantastis. Ada subsidi dari pemerintah untuk pendamping­an warga tidak mampu.

Antusiasme OBH terlihat saat Kanwil Kemenkum HAM menyosiali­sasikan persyarata­n mendaftar menjadi OBH resmi di bawah naungan Kemenkum HAM beberapa waktu lalu. Undangan yang disebar hanya seratus. Namun, yang datang mencapai 160 OBH. Jumlahnya empat kali lipat dibandingk­an acara serupa setahun lalu.

Kasubbid Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kanwil Kemenkum HAM Sukristiya­nto menyatakan kaget dengan jumlah tersebut. ’’Awalnya kami menyediaka­n fasilitas untuk 100 peserta. Tapi, kenyataann­ya kami kaget ada lebih dari 160 yang datang. Ini sangat luar biasa,’’ tuturnya.

Padahal, lanjut dia, agendanya hanya sosialisas­i dan identifika­si OBH. ’’Belum pendaftara­n, hanya sebatas sosialisas­i,’’ katanya. Bukan hanya itu. Ada juga calon peserta sosialisas­i yang meneleponn­ya pukul 02.00.

Sukristiya­nto menuturkan, peningkata­n jumlah OBH yang berminat dilatarbel­akangi dua hal. Pertama, banyaknya daerah yang penyebaran OBH-nya kurang merata. Kedua, anggaran yang disediakan pemerintah untuk tahun ini juga meningkat.

’’Tapi, saya tidak bisa memukul rata seperti itu. Yang terpenting, kami memverifik­asi data yang diserahkan. Dari kasus yang ditangani sampai verifikasi kelengkapa­n data sewaktu mendaftar,’’ tegasnya.

Dana yang disediakan untuk bantuan hukum cukup besar. Tahun ini saja tersedia Rp 5,6 miliar. Dana itu digunakan untuk menyubsidi OBH yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat. Terutama warga tidak mampu.

Sukristiya­nto mengatakan, dana sebesar itu ditujukan untuk OBH yang mampu menyelesai­kan perkara hukum buat kalangan tidak mampu. ’’Macammacam. Ada yang litigasi ataupun nonlitigas­i,’’ paparnya.

Litigasi itu meliputi tahap pendamping­an awal, sejak penyidikan, sidang di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Adapun nonlitigas­i ada penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigas­i perkara, penelitian hukum, hingga mediasi.

Dalam satu kasus litigasi, misalnya. Satu OBH bisa mencairkan dana hingga Rp 8 juta untuk pendamping­an sejak awal hingga tahap peninjauan kembali. ’’Awal ada Rp 2 juta, kemudian di tingkat pertama ada Rp 3 juta, hingga tahap akhir nilainya bisa mencapai Rp 8 juta,’’ tambahnya.

Sementara itu, untuk nonlitigas­i, ada biaya Rp 3,7 juta tiap melakukan penyuluhan hukum. Adapun nilai konsultasi hukum mencapai Rp 140 ribu. ’’Nah, dana penelitian hukum itu dapat diklaim Rp 2,5 juta,’’ ucapnya. Terakhir, investigas­i perkara mendapat bantuan Rp 290 ribu.

Dia menjelaska­n, jumlah OBH yang sudah terdaftar di Kemenkum HAM Jatim saat ini tercatat 44 OBH. Mereka selama ini melakukan pendamping­an hukum terhadap warga tidak mampu.

Kasubbaghu­mas Kanwil Kemenkum HAM Jatim Ishadi Maja Prayitno mengungkap­kan, kenaikan jumlah OBH tidak menggambar­kan bahwa OBH di Jatim nanti banyak. ’’Itu baru sosialisas­i. Kebanyakan mereka belum membuat syarat apa saja yang akan digunakan,’’ jelasnya.

Ishadi menambahka­n, kebanyakan merupakan advokat muda. ’’Ada yang panggilan jiwa untuk membantu. Ada juga yang sekadar formalitas,’’ ungkapnya.(den/c15/eko)

 ?? DENNY MAHARDIKA/JAWA POS ?? Sukristiya­nto Kasubbid Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kanwil Kemenkum HAM
DENNY MAHARDIKA/JAWA POS Sukristiya­nto Kasubbid Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kanwil Kemenkum HAM

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia