OBH Mendadak Membeludak
Undangan 100, Yang Hadir 160
SURABAYA – Organisasi bantuan hukum (OBH) kini sedang dilirik oleh para advokat. Menurut Kanwil Kemenkum HAM Jatim, jumlahnya diindikasi membeludak fantastis. Ada subsidi dari pemerintah untuk pendampingan warga tidak mampu.
Antusiasme OBH terlihat saat Kanwil Kemenkum HAM menyosialisasikan persyaratan mendaftar menjadi OBH resmi di bawah naungan Kemenkum HAM beberapa waktu lalu. Undangan yang disebar hanya seratus. Namun, yang datang mencapai 160 OBH. Jumlahnya empat kali lipat dibandingkan acara serupa setahun lalu.
Kasubbid Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kanwil Kemenkum HAM Sukristiyanto menyatakan kaget dengan jumlah tersebut. ’’Awalnya kami menyediakan fasilitas untuk 100 peserta. Tapi, kenyataannya kami kaget ada lebih dari 160 yang datang. Ini sangat luar biasa,’’ tuturnya.
Padahal, lanjut dia, agendanya hanya sosialisasi dan identifikasi OBH. ’’Belum pendaftaran, hanya sebatas sosialisasi,’’ katanya. Bukan hanya itu. Ada juga calon peserta sosialisasi yang meneleponnya pukul 02.00.
Sukristiyanto menuturkan, peningkatan jumlah OBH yang berminat dilatarbelakangi dua hal. Pertama, banyaknya daerah yang penyebaran OBH-nya kurang merata. Kedua, anggaran yang disediakan pemerintah untuk tahun ini juga meningkat.
’’Tapi, saya tidak bisa memukul rata seperti itu. Yang terpenting, kami memverifikasi data yang diserahkan. Dari kasus yang ditangani sampai verifikasi kelengkapan data sewaktu mendaftar,’’ tegasnya.
Dana yang disediakan untuk bantuan hukum cukup besar. Tahun ini saja tersedia Rp 5,6 miliar. Dana itu digunakan untuk menyubsidi OBH yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat. Terutama warga tidak mampu.
Sukristiyanto mengatakan, dana sebesar itu ditujukan untuk OBH yang mampu menyelesaikan perkara hukum buat kalangan tidak mampu. ’’Macammacam. Ada yang litigasi ataupun nonlitigasi,’’ paparnya.
Litigasi itu meliputi tahap pendampingan awal, sejak penyidikan, sidang di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Adapun nonlitigasi ada penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, hingga mediasi.
Dalam satu kasus litigasi, misalnya. Satu OBH bisa mencairkan dana hingga Rp 8 juta untuk pendampingan sejak awal hingga tahap peninjauan kembali. ’’Awal ada Rp 2 juta, kemudian di tingkat pertama ada Rp 3 juta, hingga tahap akhir nilainya bisa mencapai Rp 8 juta,’’ tambahnya.
Sementara itu, untuk nonlitigasi, ada biaya Rp 3,7 juta tiap melakukan penyuluhan hukum. Adapun nilai konsultasi hukum mencapai Rp 140 ribu. ’’Nah, dana penelitian hukum itu dapat diklaim Rp 2,5 juta,’’ ucapnya. Terakhir, investigasi perkara mendapat bantuan Rp 290 ribu.
Dia menjelaskan, jumlah OBH yang sudah terdaftar di Kemenkum HAM Jatim saat ini tercatat 44 OBH. Mereka selama ini melakukan pendampingan hukum terhadap warga tidak mampu.
Kasubbaghumas Kanwil Kemenkum HAM Jatim Ishadi Maja Prayitno mengungkapkan, kenaikan jumlah OBH tidak menggambarkan bahwa OBH di Jatim nanti banyak. ’’Itu baru sosialisasi. Kebanyakan mereka belum membuat syarat apa saja yang akan digunakan,’’ jelasnya.
Ishadi menambahkan, kebanyakan merupakan advokat muda. ’’Ada yang panggilan jiwa untuk membantu. Ada juga yang sekadar formalitas,’’ ungkapnya.(den/c15/eko)