Jawa Pos

Pendamping­an Hanya Sampai PN

-

SURABAYA – OBH sejatinya memberikan pendamping­an bantuan hukum sampai menemukan keadilan, termasuk dengan menempuh upaya hukum. Faktanya, pendamping­an itu kebanyakan hanya sampai pada sidang tahap pertama. Semakin cepat perkara yang ditangani berkekuata­n hukum tetap, anggaran dari pemerintah bisa cepat pula dicairkan.

Kasubsi Penyuluhan dan Bantuan Hukum Sukristiya­nto menyatakan, kebanyakan data yang diterima kanwil adalah perkara pidana langsung berkekuata­n hukum tetap pada tingkat pertama. Pendamping­an yang berlanjut ke tingkat banding, kasasi, dan tingkat peninjauan kembali sangat jarang. ’’Ada, tapi itu jarang sekali,’’ tegasnya.

Fariji, ketua LBH Lacak yang juga OBH yang terdaftar di Kanwil Kemenkum HAM Jatim, mengatakan, dalam mendamping­i kliennya, dirinya hanya sampai pada tahap putusan pertama. Sebab, jika diteruskan pada upaya banding, hukuman terhadap kliennya bisa bertambah berat. ’’Jika putusan sudah layak, kenapa harus pakai banding,’’ tambahnya.

Tidak jauh berbeda dengan LBH Taruna. Ketua LB Taruna Arief Budi Prasetijo menuturkan bahwa pihaknya tidak meneruskan perkara hingga ke tingkat banding karena mempertimb­angkan masa hukuman. ’’Jarang Mas (mengajukan banding, Red). Terkadang klien sendiri yang tidak mengingink­annya. Katanya, prosesnya juga lama,’’ katanya.

Ketua LBH Surya Gemilang Fara Ajah Prihatin juga menuturkan hal serupa. Menurut dia, kasus yang ditangani saat ini selalu berakhir pada tahap putusan tingkat pertama. ’’Kami juga pernah menangani sampai putusan kasasi. Tapi, hingga setahun lebih. Proses banding dan kasasi itu yang lama,’’ paparnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia