Jawa Pos

Tunggu Keputusan Gubernur

Usul Pengajuan Revisi SPP Jenjang SMA

-

SURABAYA – Rencana revisi tarif sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) jenjang SMA/ sederajat di Jatim terus bergulir. Perubahan itu diprediksi dimulai pada tahun ajaran mendatang.

Kabar tersebut mencuat setelah dinas pendidikan (disdik) mengajukan usul perubahan regulasi tentang SPP. Hanya, jadi tidaknya perubahan tarif itu tergantung persetujua­n gubernur Jatim.

Revisi aturan SPP SMA/SMK merupakan hasil pembahasan dan evaluasi yang dilakukan disdik dengan kepala sekolah (Kasek) negeri se-Jatim. Dari situ, sebagian Kasek mengajukan usul agar nominal SPP bisa diubah. Usul tersebut lantas diajukan disdik ke gubernur Jatim.

Saat dimintai konfirmasi, Kabid Pembinaan SMA Etty Prawesti membenarka­n pengajuan usul itu. Namun, dia belum menjelaska­n rencana perubahan tersebut. ”Itu (usul revisi tarif SPP, Red) nanti dulu. Kami tunggu keputusan dari gubernur,” katanya. Sebelumnya, tarif ditentukan melalui peraturan gubernur (pergub). ”Jika sudah ada keputusan, akan kami umumkan,” imbuhnya.

Wacana revisi tarif SPP di jenjang SMA sederajat sebenarnya muncul sejak awal tahun. Besaran tarif SPP yang ditetapkan pemprov dinilai sudah perlu direvisi. Saat disdik menggelar rakor dengan 430 Kasek SMA se-Jatim April lalu, usul itu akhirnya mulai dikaji.

Di Jatim, standar biaya SPP ditetapkan melalui SE gubernur. Pada tahun pelajaran 2017–2018, standar tersebut ditetapkan lewat SE nomor 120/71/101/2017. Nominal terendah untuk jenjang SMA dipatok Rp 60 ribu per bulan dan tertinggi Rp 135 ribu per bulan.

Untuk SMK nonteknik, terendah Rp 90 ribu dan tertinggi Rp 175 ribu. Sementara itu, nominal SPP SMK teknik terendah Rp 120 ribu dan tertinggi Rp 215 ribu. Besar kecilnya nominal SPP disesuaika­n dengan tiap kabupaten/kota.

Persoalan besaran SPP yang dikeluhkan pengelola sekolah juga dibenarkan kalangan dewan. Bahkan, situasi itu terjadi di mayoritas kabupaten/kota di Jatim.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Daim menyatakan, banyak sekolah yang berharap tarif SPP direvisi. Sebab, nilainya sudah tak sesuai dengan kebutuhan untuk pendidikan berkualita­s. ’’Bahkan, di beberapa daerah, nominalnya lebih rendah jika dibandingk­an dengan tahuntahun sebelumnya,” ucapnya.

Karena itu, Suli menilai usul perubahan tarif tersebut wajar. Hanya, dia berharap pihak sekolah benar-benar transparan. Terutama terkait biaya pendidikan di tempat masing-masing.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia