Jawa Pos

686 Kavling Warga di Kawasan Lindung

Peta Jalur Patok Batas Baru Dibuat

-

SURABAYA – Batas wilayah yang ditujukan untuk ruang terbuka hijau (RTH) sering menimbulka­n permasalah­an. Sebab, banyak warga yang tidak mengetahui posisinya. Apalagi, keberadaan patok batas tidak banyak diketahui orang. Kondisinya pun sudah usang.

Pemkot sebenarnya memiliki titik koordinat untuk patok RTH tersebut. Penanda itu terpasang sejak 2014. Namun, tidak banyak yang tahu fungsi pemasangan patok tersebut. Beton yang menancap itu tersebar dari Kelurahan Gunung Anyar Tambak hingga Kelurahan Kejawan Putih Tambak.

Untuk melihat patok, petugas harus babat alas. Sebab, tidak ada jalur pasti untuk menuju ke sana. Pemkot baru memetakan patok batas di Pamurbaya. Mereka membuat peta jalan dan mengecek kondisi patok. Petugas yang diturunkan merupakan gabungan dari beberapa OPD. Yakni, DPRKP CKTR, DPBT, DKPP, dan bappeko. ’’Kami hanya diminta mendamping­i tim untuk mencari patok lama yang dipasang bappeko,’’ ujar Kepala DPRKP CKTR Eri Cahyadi.

Lokasinya di pematang tambak dan semak membuat petugas sulit mengakses. Apalagi, tinggi patok hanya 15 sentimeter dengan bulatan dari besi dengan tulisan ’’patok batas kawasan lindung’.’ Saat tertutup rumput, patok bisa dipastikan sulit dicari.

Ketika sudah ketemu patok, dibuatlah peta jalur untuk menuju ke sana. Dengan begitu, lokasinya bisa dicari dengan mudah saat ada pengecekan atau perawatan.

Akhirnya, banyak warga yang merasa dirugikan dengan patok tersebut. Banyak yang membeli tanah melewati batas kawasan lindung. Tanah itu pun tidak bisa digunakan. Sebab, izin mendirikan bangunan (IMB) tidak bisa dikeluarka­n.

Saat ini penuntasan masalah tersebut berjalan. Di kawasan Kelurahan Gunung Anyar Tambak terdapat 116 bangunan yang berdiri di atas lahan kawasan lindung. Adapun jumlah kavling tanah yang teridentif­ikasi sampai sekarang mencapai 570 unit. Salah satu pemilik tambak di kawasan Pamurbaya, Nawawi, tidak mengetahui patok tersebut. Dia mengatakan, tidak pernah ada sosialisas­i soal batas wilayah kawasan lindung dan yang bisa dibangun. ’’Kami belum pernah diberi sosialisas­i soal batas kawasan lindung tersebut,’’ katanya.

Tidak heran jika banyak warga yang berlomba-lomba membeli tanah dan menjualnya. Iming-iming harga murah menjadi alasan warga untuk beli tanah. Meski status tanahnya tidak jelas.

Berdasar konsultasi publik ulang yang diadakan pemkot, warga mendapat kepastian terkait ganti rugi. Besaran ganti rugi bisa ditentukan setelah warga menyepakat­i penentuan lokasi. Lahan milik warga akan dikembangk­an menjadi kawasan lindung, yakni kebun raya mangrove. ’’Hasil penlok akan keluar dalam waktu 30 hari setelah surat dikirim ke pemerintah provinsi,’’ tutur Kepala DPBT Maria Theresia Ekawati Rahayu.

Pengembang­an kawasan konservasi mangrove akan dibangun di lahan seluas 30,22 hektare di Kelurahan Gunung Anyar Tambak. Untuk mewujudkan­nya, beberapa lahan di sekitar Ekowisata Mangrove Gunung Anyar dibebaskan pemkot.

Selain Gunung Anyar Tambak, kebun raya akan dikembangk­an di wilayah Wonorejo. Luasnya mencapai 27,41 hektare. Total ada enam titik penyebaran konservasi tersebut.

 ?? DITE SURENDRA/JAWA POS ?? RUANG TERBUKA HIJAU: Petugas gabungan menyusuri kawasan pamurbaya. Pemkot mencari batas wilayah bagi kawasan lindung tersebut untuk kemudian dibuat peta jalur.
DITE SURENDRA/JAWA POS RUANG TERBUKA HIJAU: Petugas gabungan menyusuri kawasan pamurbaya. Pemkot mencari batas wilayah bagi kawasan lindung tersebut untuk kemudian dibuat peta jalur.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia