Jawa Pos

Korban Sipoa Terbagi Tiga

Tempuh Jalur Perdata dan Pidana

-

SURABAYA – Para pembeli proyek Sipoa Group menggunaka­n banyak cara untuk memperjuan­gkan haknya. Mereka terbagi dalam tiga kelompok. Ada yang berjuang di ranah pidana, ada pula yang meniti jalur perdata.

Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, tiga kelompok korban Sipoa yang aktif mendorong proses hukum adalah Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S), Paguyuban Customer Sipoa (PCS), dan Paguyuban Mandiri Sipoa (PMS).

Dian Purnama Anugerah, kuasa hukum P2S, menyebutka­n, ada sejumlah perbedaan dalam kelompok-kelompok korban yang sudah terbentuk. Yang paling utama adalah perbedaan visi dan langkah hukum yang diambil.

P2S merupakan kelompok pertama yang memolisika­n para petinggi Sipoa. Mereka membuat laporan resmi ke Polda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapa­n yang dilakukan Dirut PT Sipoa Group Klemens Sukarno Chandra dan Direktur Keuangan PT Sipoa Group Budi Santoso.

’’Asasnya, kami mengedepan­kan komunikasi dan negosiasi lebih dulu. Begitu gagal, langsung jalur hukum tanpa ampun,” ujar Dian.

Pelaporan Sipoa oleh P2S itu memantik kelompok lain. Tiga bulan kemudian, PCS melapor ke Polda Jatim dengan amunisi yang lebih berat. Sebab, mereka mencantumk­an dugaan dan petunjuk awal adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan pihak Sipoa.

Humas PCS Ary Istiningsi­h Rini menyatakan, tidak perlu ada garis pemisah di antara para korban. Apalagi jika sampai ada perpecahan. Dia menanggapi adanya bermacam-macam kelompok paguyuban itu sebagai bentuk perlawanan para korban dari segala sisi hukum. ’’Intinya, kami sama-sama mencari keadilan, tapi dari sudut yang beda-beda,” ujarnya.

Langkah hukum lain juga ditempuh PMS. Kelompok itu memilih ’’menyerang” Sipoa dari jalur perdata. Ketua PMS Alswari mengatakan, pihaknya cuma punya satu tujuan, yakni pengembali­an uang kepada para pembeli. Dia sempat menyebut keinginan agar sejumlah kelompok Sipoa yang sudah terbentuk bisa melebur menjadi satu. ’’Kalau mau saya ya jadi satu biar kompak. Uang dikembalik­an saja sudah cukup. Selesai,” katanya.

Seluruh jalur hukum yang ditempuh tiga kelompok tersebut sedang berjalan. P2S dan PCS lebih banyak berurusan dengan para penyidik Polda Jatim. Sedangkan PMS baru menjalani tahap mediasi di PN Surabaya pada 26 Juni.

Dian dan Ary kompak menyebut polisi harus segera mengembang­kan penyidikan. Sebab, masih ada sejumlah orang dari petinggi dan mantan petinggi Sipoa yang seharusnya juga menjadi tersangka. Mereka pernah berhadapan langsung dengan korban. ’’Ada beberapa nama, tapi nanti dulu. Biar polisi bekerja dulu,” ujar Dian. Ary menimpalin­ya dengan menyebut latar belakang seorang mantan direksi. ’’Inisialnya Mr T. Dia mantan direksi yang juga pernah memberi informasi sama korban-korban di televisi,” tuturnya.

Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrim­um Polda Jatim AKBP Ruruh Wicaksono enggan menanggapi soal siapa saja yang kini sedang dibidik. Polisi dengan dua melati di pundak itu memilih untuk tetap mematuhi prosedur.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia