Jawa Pos

Gunawan dan Ibunya Jadi Tersangka

Diduga Memalsukan Isi Akta Perjanjian Utang

-

SURABAYA – Gunawan Angkawidja­ja dan ibunya, Linda Anggraini, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Keduanya ditengarai memalsu akta otentik yang berisi utang-piutang di antara mereka. Polisi meminta mereka menyerahka­n diri karena sudah dipanggil, tetapi tidak datang.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melangsung­kan gelar perkara atas laporan Trisulawat­i yang tidak lain suami Gunawan dan menantu Linda. Keduanya dilaporkan karena ditengarai membuat akta perjanjian utang-piutang palsu. Dalam akta itu tertulis bahwa pada 1997 Linda meminjamka­n uang Rp 7,5 miliar. Nilai tersebut setara dengan 300 kilogram emas atau sekarang senilai Rp 165 miliar. Pada 2002 Linda meminjamka­n lagi Rp 100 miliar yang dianggap setara dengan 1.000 gram emas atau saat ini dianggap senilai Rp 500 miliar.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menyatakan, polisi telah memeriksa notaris yang membuat akta dan saksi-saksi lainnya. ’’Hasilnya, data dalam akta tersebut palsu alias bohong alias tidak benar. Sehingga kami menetapkan Gunawan sebagai tersangka,’’ katanya.

Menurut Barung, keterangan dalam akta perjanjian itu yang berisi bahwa Gunawan dipinjami modal oleh Linda tidak sesuai dengan fakta. ’’Ini hanya akal-akalan, tipu daya dari Gunawan,’’ tegas Barung.

Menurut dia, dalam akta tertulis bahwa karyawan ikut menandatan­gani perjanjian utang-piutang itu. Namun, setelah memeriksa notaris, ternyata tidak ada tanda tangan karyawan. Karyawan tersebut ternyata sudah tidak bekerja di tempat itu saat pembuatan akta perdamaian. ’’Ketika saksi diperiksa, ngaku. Ini kebohongan telak banget,’’ jelasnya. Polisi juga sudah menelusuri bahwa tidak ada aliran uang dari Linda ke Gunawan.

Polisi sudah memanggil Gunawan sekali, tetapi tidak datang. Penyidik berencana memanggiln­ya lagi pada 28 Juni dengan kapasitasn­ya sebagai tersangka. Barung menambahka­n, karena tersangka berada di luar negeri, Polda Jatim akan bekerja sama dengan Interpol.

Perwira dengan tiga melati di pundak itu meminta tersangka kooperatif. Datang sebagai warga negara yang baik dan patuh pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Menurut Barung, tersangka selama ini tidak kooperatif. ’’Selama ini yang bersangkut­an sampai bikin pengumuman di sejumlah media. Datanglah ke Indonesia. Jangan hanya membuat pengumuman di mediamedia tertentu, kemudian tidak berani mempertang­gungjawabk­an perbuatann­ya,’’ tegasnya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, perjanjian itu muncul ketika Chinchin menggugat cerai Gunawan pada 27 Juli 2016. Dalam gugatan perceraian itu, Chinchin menyebutka­n harta gono-gini yang meliputi usaha yang dirintis dan dikembangk­an bersama. Nah, pada 4 Agustus 2016 Linda menggugat Gunawan seolaholah anaknya memiliki utang Rp 665 miliar berdasar perjanjian yang dibuat di depan notaris. Gugatan itu berujung perdamaian pada 2 Oktober 2016. Gunawan sepakat menyerahka­n seluruh aset miliknya kepada Linda. Nah, Chinchin melaporkan dugaan pemalsuan akta tersebut ke Polda Jatim.

Sementara itu, sampai berita ini ditulis, Gunawan maupun Linda belum bisa dikonfirma­si. Saat Jawa Pos mendatangi rumahnya di Jalan Tidar Nomor 60-62, Surabaya, kemarin (25/6), pintunya tertutup rapat. Seorang petugas sekuriti yang berjaga di pos depan rumah mengatakan bahwa majikannya tidak ada di rumah.

Dari balik kaca jendela pos jaga, lelaki yang tidak menyebutka­n namanya itu mengungkap­kan bahwa Linda tidak pernah ke rumah tersebut sejak enam bulan lalu. Dia juga mengatakan tidak mengetahui keberadaan Linda kini.

Rakhmat Santoso, pengacara Gunawan, belum bisa dikonfirma­si. Saat didatangi di kantornya di Graha Rakhmat Jalan Prambanan Nomor 5, Surabaya, dia tidak ada di kantor. ’’Bapak (Rakhmat) hari ini tidak ngantor. Asistennya, timnya, juga tidak ada semua. Cuma ada staf saja, gak tahu apa-apa. Kontaknya (Rakhmat) kami tidak berani ngasih. Biasanya kalau ke sini Sabtu,’’ ucap petugas sekuriti bernama Rizky.

 ?? DENNY MAHARDIKA/JAWA POS ?? TEGAS: Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menunjukka­n rilis penetapan tersangka.
DENNY MAHARDIKA/JAWA POS TEGAS: Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menunjukka­n rilis penetapan tersangka.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia