Jawa Pos

Syarat Masuk SMK Inklusi Berbelit-belit

-

SURABAYA – Pengumuman penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur inklusi jenjang SMA/ SMK pada 8 Juni menyisakan persoalan. Antara lain, wali murid yang kesusahan mencari sekolah bagi putra-putrinya yang berkebutuh­an khusus.

Kondisi itu disampaika­n oleh Ida, salah seorang wali murid yang mendaftark­an anaknya ke SMK negeri. Pada 4 Juni dia mendaftark­an anaknya di SMKN

8. Awalnya, Ida berharap anaknya bisa diterima di sekolah yang dikenal juga menampung siswa berkebutuh­an khusus itu.

Namun, saat mengetahui anaknya tidak lolos, dia bersama beberapa wali murid lainnya mendatangi kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim. Dia mengadu dengan salah seorang pegawai yang menangani penerimaan siswa di SMKN. ”Dari curhatan kami (wali murid, Red), petugas tersebut merekomend­asikan untuk mendaftar di SMKN 4,” ucapnya.

Senang diberi solusi itu, wali murid pun berangkat ke SMKN

4. Mereka bermaksud mendaftar. Namun, ternyata di sana mereka tidak diterima lagi. Kali ini, alasannya simpel. Persyarata­n mereka mendaftar kurang. Yakni,

Harusnya anak berkebutuh­an khusus dipermudah.”

BAKTIONO Anggota Komisi B DPRD Surabaya

hasil tes psikologi dari Universita­s Airlangga (Unair).

Kondisi tersebut membuat para wali murid heran. Sebab, selama di SMKN 8, persyarata­n itu tidak ada. Sebelumnya, aturan hasil rekomendas­i hasil tes psikologi tersebut memang ada, tetapi tidak wajib Unair. ”Kami semua punya, tapi lembaganya berbeda beda,” ujarnya. Ida mengantong­i hasil psikologi dari RSUD dr Soetomo.

Ditolaknya sang anak yang mendaftar di jalur inklusi tersebut membuat Ida kecewa. Sebab, dulu saat mendaftar di jenjang SD dan SMP negeri, dia menyatakan bahwa persoalan persyarat- an siswa berkebutuh­an khusus tidak serumit sekarang.

Dia pun meminta kejelasan kepada dispendik. Apakah betul syarat khusus itu ada dan wajib dimiliki. ”Sebab, di juknis sendiri memang tidak ada,” ungkapnya. Hingga kini, Ida bersama beberapa wali murid lain yang memiliki anak berkebutuh­an khusus bingung karena belum mendapatka­n sekolah bagi anaknya.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono menuturkan, persyarata­n masuk SMK tersebut seharusnya dievaluasi oleh provinsi. Sebab, aturan itu jelas diskrimina­tif dan tidak bersifat inklusif. ”Harusnya anak berkebutuh­an khusus dipermudah,” ucapnya.

Sekolah milik pemerintah harus menampung seluruh kebutuhan masyarakat. Termasuk anak yang memiliki kebutuhan khusus. Mereka harus mendapatka­n haknya, yakni pendidikan yang layak.

Sementara itu, Kepala Dispendik Jatim Cabang Surabaya Sukaryanth­o mengaku belum mengetahui secara pasti masalah tersebut. Namun, dia berjanji menyelesai­kan masalah itu secepatnya. ”Mungkin ada miskomunik­asi di sekolah,” jelasnya.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia