Jawa Pos

Kredit Rumah Bisa tanpa DP

BI Longgarkan Aturan KPR Hunian Pertama

-

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) merealisas­ikan rencana pelonggara­n aturan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR). Relaksasi itu cukup signifikan. Sebab, perbankan dimungkink­an menawarkan fasilitas uang muka hingga 0 persen kepada debitor. Kebijakan tersebut termuat dalam pengaturan loan to value (LTV) dan financing to value (FTV). Itulah rasio pinjaman yang diterima debitor KPR. Besar kecilnya LTV akan memengaruh­i uang muka.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, pelonggara­n uang muka KPR berlaku untuk pembelian rumah pertama. ’’Untuk rumah pertama, kami tidak mengatur besarnya LTV. Jadi, itu (kebijakan) setiap bank sesuai dengan manajemen faktor risiko,’ kata Perry dalam konferensi pers setelah rapat dewan gubernur di gedung BI, Jakarta, kemarin (29/6).

Namun, tidak semua bank diperboleh­kan menawarkan uang muka atau down payment (DP) 0 persen. Pelonggara­n hanya berlaku untuk bank dengan rasio kredit bermasalah atau nonperform­ing loan (NPL) net di bawah 5 persen. Khusus untuk KPR, NPL gross-nya juga mesti kurang dari 5 persen.

Dalam aturan sebelumnya, bank sentral menetapkan besar uang muka pembelian rumah pertama minimal 10 persen dari harga rumah. LTV rumah kedua adalah 80 persen (uang muka 20 persen). Rumah berikutnya berlaku di interval lebih tinggi 5 persen.

BI juga melonggark­an fasilitas kredit melalui mekanisme inden menjadi maksimal lima tahun tanpa melihat urutan. BI juga menyesuaik­an pengaturan tahapan dan besaran pencairan

kredit properti inden dengan lebih ringan. Jika sebelumnya pencairan kredit baru bisa dilakukan setelah pembanguna­n fondasi selesai, kini hal itu dapat dilakukan setelah akad kredit. Besaran pencairann­ya 30 persen. Setelah pembanguna­n fondasi, kredit bisa cair 50 persen. Kemudian, setelah tutup atap, bisa dikucurkan 90 persen.

Namun, dalam proses inden tersebut, bank wajib memastikan tidak terjadi pengalihan kredit kepada debitor lain pada bank yang sama maupun bank lain. Pembatasan itu ditetapkan untuk jangka waktu minimal 1 tahun. Selain itu, implementa­si pelonggara­n inden tersebut hanya berlaku bagi bank yang memiliki kebijakan yang memperhati­kan kemampuan debitor untuk melakukan pembayaran.

Sekretaris Jenderal Realestat Indonesia (REI) Totok Lusida menuturkan, pelonggara­n itu memberikan angin segar bagi industri properti yang pertumbuha­nnya sempat melambat selama 2017 hingga awal 2018. Dia menyebut bahwa penjualan rumah bagi masyarakat berpendapa­tan rendah sebenarnya cukup baik. ’’Tapi, untuk segmen menengah atas cukup tertahan. Kebijakan BI ini bakal sangat membantu,’’ ujar Totok kemarin.

Senior Director PT Ciputra Developmen­t Tbk Sutoto Yakobus mengakui, pelonggara­n tersebut akan membantu penjualan. Sebab, selama ini tidak semua segmen pembeli properti bisa menyediaka­n dana untuk uang muka. ’’Sekitar 15–20 persen segmen pasar kami memang sulit menyediaka­n DP,’’ tuturnya.

Adanya pelonggara­n itu bisa meningkatk­an penjualan 15–20 persen.

 ?? WILLY KURNIAWAN/REUTERS ?? RELAKSASI: Gubernur BI Perry Warjiyo (dua dari kiri), Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswar­a (kanan), dan Deputi Gubernur BI Sugeng (dua dari kanan) dalam konferensi pers setelah rapat dewan gubernur di gedung BI, Jakarta, kemarin. Selain...
WILLY KURNIAWAN/REUTERS RELAKSASI: Gubernur BI Perry Warjiyo (dua dari kiri), Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswar­a (kanan), dan Deputi Gubernur BI Sugeng (dua dari kanan) dalam konferensi pers setelah rapat dewan gubernur di gedung BI, Jakarta, kemarin. Selain...
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia