Pacu Ekspor Produk Aluminium ke AS
SURABAYA – Presidential Proclamation Section 232 yang dikeluarkan pemerintah Amerika Serikat (AS) malah membuka peluang pemasaran produk industri dalam negeri. Kebijakan tersebut menetapkan bea masuk tambahan sebesar 10 persen terhadap produk aluminium.
Bagi PT Alumindo Light Metal Industry Tbk, kebijakan itu menguntungkan. Penjualan tahun ini diproyeksikan naik 20–30 persen.
Presdir PT Alumindo Light Metal Industry Tbk Alim Markus optimistis proyeksi tersebut bisa tercapai. Kendati ada pengenaan bea masuk, permintaan untuk produk aluminium malah meningkat. Selain itu, perseroan telah mengangkat sole agent alias agen tunggal di AS. ’’Kami telah mengangkat sole agent di AS. Pengangkatannya pun melalui tender dan tidak ada monopoli,’’ ujarnya kemarin (29/6).
Terjadinya perang dagang antara AS dan Tiongkok juga menguntungkan perseroan. Karena itu, peluang untuk menggenjot ekspor ke AS makin besar. Dengan begitu, bisa diambil alih pasar produk dari Tiongkok di AS. Tidak hanya bersaing dari sisi harga, tetapi juga kualitas dan pengiriman barang.
’’Ketika mereka tidak bisa ekspor, di sana kesempatan kami. Tapi, kami juga pikirkan bisa joint venture dengan China (Tiongkok) agar bisa meningkatkan produksi aluminium sheet, alumunium foil, sehingga bisa mendorong ekspor,’’ jelasnya.
Berdasar distribusi pasar, penjualan ke AS mendominasi dengan persentase mencapai 67,5 persen. Sedangkan distribusi di pasar dalam negeri sebesar 21 persen. Sisanya bersebar ke berbagai negara. Di antaranya, Eropa 2 persen dan negara-negara lain di Asia.