Jawa Pos

Hadirkan Sembilan Saksi di Sidang Anton

-

SIDOARJO – Sembilan saksi memberikan keterangan dalam sidang Wali Kota Malang (nonaktif ) Moch. Anton yang terjerat kasus suap uang pokir (pokok pikiran) terhadap proyek APBDP Kota Malang. Sembilan saksi tersebut terdiri atas para anggota dewan dan seorang mantan sekretaris daerah.

Sembilan saksi itu dihadirkan di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin (29/6). Saksi yang dihadirkan adalah M. Arif Wicaksono (mantan ketua DPRD Kota Malang yang menjadi terpidana lima tahun) Cipto Wiyono (mantan Sekda Kota Malang). Sedangkan untuk tujuh saksi yang lain terdiri atas anggota dewan dan ketua fraksi. Mereka adalah Suprapto, Heri Puji Utami, Subur Triono, Diana Yanti, Muhammad Fadli, Samsul Fajri, dan Asia Irini.

Ruangan itu penuh sesak. Kali ini bukan hanya pendukung Anton yang datang, namun juga ada keluarga para saksi yang ikut hadir dalam kesaksian terdakwa. Di ruang sidang, sembilan saksi tersebut dihujani pertanyaan oleh jaksa KPK yang terdiri atas Fitroh Rohycahyan­to, Gina Saraswati, dan Arief Suhermanto.

Pertanyaan jaksa KPK itu mengungkap sedikitnya peran Moch. Anton, Cipto Wiyono, dan M. Arief Wicaksono. Misalnya, M. Arief Wicaksono yang mengungkap­kan bahwa uang tersebut memang dia usulkan kepada Anton. Namun, usul tersebut tidak bermula dari dia, namun dari para ketua fraksi yang meminta uang THR.

’’Kawan-kawan minta uang THR, masa masuk uang Lebaran tidak ada mendekati Lebaran,’’ ujarnya kepada Anton.

Ungkapan itu dia sampaikan saat Anton berada di ruang kerjanya. Kemudian, Fitroh balik menanyakan soal uang yang diterimann­ya dari dana tersebut.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia