Kemenhub Dorong Diatur di Perda
DIRJEN Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan tidak bisa berbuat banyak. ”Kalau kita mau bikin regulasi, tidak ada undang-undangnya,” kata Budi saat dihubungi Jawa Pos kemarin.
Meski demikian, Budi menyatakan bahwa ada jalan keluar lain. Sebelumnya, terkait dengan taksi daring, dia pernah membuat surat kepada gubernur di tiap-tiap provinsi mengenai pemda yang bisa membuat peraturan daerah (perda). ”Kalau dirasa ojek online ini bisa menjadi masalah yang harus ditertibkan, saya kira tidak ada salahnya bupati maupun wali kota membuat perda,” tutur dia.
Dia mencontohkan beberapa daerah yang telah mengeluarkan perda mengenai ojek daring. Sebut saja Solo, Balikpapan, dan Gorontalo. ”Di Solo, angkutan motor sebagai angkutan barang,” tutur Budi.
Meski demikian, Kemenhub tidak bisa memaksa pemda untuk membuat regulasi. Menurut Budi, yang berwenang untuk memaksa pemda adalah Kementerian Dalam Negeri. ”Kalau saya, mungkin hanya bisa memberikan imbauan. Misal, terjadi keributan dengan angkutan lain, silakan buat peraturan daerahnya saja,” papar dia.
Sementara itu, VP Corporate Communications Go-Jek Michael Say menyatakan bahwa pihaknya sebagai warga usaha yang baik menghargai dan menghormati keputusan pemerintah, dalam hal ini MK, terkait dengan status hukum ojek online. ”Kami percaya, pemanfaatan teknologi merupakan cara yang paling cepat dan tepat untuk membantu masyarakat Indonesia meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya saat dikonfirmasi kemarin.