Musnahkan 70 Ton Bawang Bombai Ilegal
SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit I Tindak Pidana Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Polda Jawa Timur memusnahkan lebih dari 70 ton bawang bombai merah ilegal. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara mengubur bawang, lalu menghancurkannya dengan ekskavator di TPA Benowo kemarin (29/6).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombespol Agus Santoso menyatakan bahwa bawang bombai impor tersebut melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 105 Tahun 2017. Terutama terkait dengan karakteristiknya.
Sesuai permentan, bawang bombai yang dapat diimpor harus berdiameter di atas 5 cm. Nah, bawang yang dimusnahkan tersebut berdiameter kurang dari angka itu. ’’Ini jelas melanggar hukum,’’ ucapnya.
Jika peredarannya dibiarkan, para petani bawang merah lokal rugi. Sebab, bawang bombai itu di pasaran dijual sebagai bawang merah dengan harga yang lebih murah. Pembeli biasanya tidak akan menyadari bahwa itu adalah bawang bombai
Sebab, secara sekilas, bawang tersebut mirip dengan bawang merah biasa. Selain itu, penjual biasanya mencampurnya dengan bawang merah asli. ’’Kalau ini dibiarkan, kasihan para petani kita,’’ ujar Agus.
Dia mengungkapkan, impor bawang bombai tidak dilarang. Namun, prosedurnya harus sesuai dengan undang-undang. Dalam perkembangan kasus bawang bombai itu, polisi sudah menetapkan tersangka. Dia adalah direktur utama PT Jakarta Sereal selaku importer yang mendatangkan bawang dari India tersebut.
Kasus itu terkuak pada 5 Mei lalu. Kasubdit I Tindak Pidana Industri Perdagangan dan Investasi AKBP Rama Samtama Putra menuturkan bahwa pengungkapan berawal dari penemuan bawang bombai di Pasar Pabean Cantian pada 2 Mei.
Saat pengecekan, pihaknya menemukan bawang bombai berdiameter di bawah 5 sentimeter. Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai distributor bawang merah. Para pedagang memberikan informasi bahwa bawang bombai tersebut berasal dari sebuah gudang di Jalan Kasuari Nomor 35.
Saat dilakukan penggerebekan pada 5 Mei, petugas mendapati 70 ton plus 730 kilogram bawang bombai berdiameter di bawah 5 cm.
Tersangka dijerat pasal 126 UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura dengan ancaman pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Selain dari Polda Jatim, pemusnahan barang bukti itu dihadiri wakil dari Dinas Perdagangan dan Pertanian Provinsi Jawa Timur serta pihak kejaksaan tinggi.