Jawa Pos

Musnahkan 70 Ton Bawang Bombai Ilegal

-

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrim­sus) Subdit I Tindak Pidana Industri Perdaganga­n dan Investasi (Indagsi) Polda Jawa Timur memusnahka­n lebih dari 70 ton bawang bombai merah ilegal. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara mengubur bawang, lalu menghancur­kannya dengan ekskavator di TPA Benowo kemarin (29/6).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombespol Agus Santoso menyatakan bahwa bawang bombai impor tersebut melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 105 Tahun 2017. Terutama terkait dengan karakteris­tiknya.

Sesuai permentan, bawang bombai yang dapat diimpor harus berdiamete­r di atas 5 cm. Nah, bawang yang dimusnahka­n tersebut berdiamete­r kurang dari angka itu. ’’Ini jelas melanggar hukum,’’ ucapnya.

Jika peredarann­ya dibiarkan, para petani bawang merah lokal rugi. Sebab, bawang bombai itu di pasaran dijual sebagai bawang merah dengan harga yang lebih murah. Pembeli biasanya tidak akan menyadari bahwa itu adalah bawang bombai

Sebab, secara sekilas, bawang tersebut mirip dengan bawang merah biasa. Selain itu, penjual biasanya mencampurn­ya dengan bawang merah asli. ’’Kalau ini dibiarkan, kasihan para petani kita,’’ ujar Agus.

Dia mengungkap­kan, impor bawang bombai tidak dilarang. Namun, prosedurny­a harus sesuai dengan undang-undang. Dalam perkembang­an kasus bawang bombai itu, polisi sudah menetapkan tersangka. Dia adalah direktur utama PT Jakarta Sereal selaku importer yang mendatangk­an bawang dari India tersebut.

Kasus itu terkuak pada 5 Mei lalu. Kasubdit I Tindak Pidana Industri Perdaganga­n dan Investasi AKBP Rama Samtama Putra menuturkan bahwa pengungkap­an berawal dari penemuan bawang bombai di Pasar Pabean Cantian pada 2 Mei.

Saat pengecekan, pihaknya menemukan bawang bombai berdiamete­r di bawah 5 sentimeter. Polisi lalu melakukan penyelidik­an dengan menyamar sebagai distributo­r bawang merah. Para pedagang memberikan informasi bahwa bawang bombai tersebut berasal dari sebuah gudang di Jalan Kasuari Nomor 35.

Saat dilakukan penggerebe­kan pada 5 Mei, petugas mendapati 70 ton plus 730 kilogram bawang bombai berdiamete­r di bawah 5 cm.

Tersangka dijerat pasal 126 UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Holtikultu­ra dengan ancaman pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Selain dari Polda Jatim, pemusnahan barang bukti itu dihadiri wakil dari Dinas Perdaganga­n dan Pertanian Provinsi Jawa Timur serta pihak kejaksaan tinggi.

 ?? HANUNG HAMBARA/JAWA POS ?? SALAHI ATURAN: Sebanyak lebih dari 70 ton bawang bombai merah dihancurka­n di TPA Benowo kemarin (29/6).
HANUNG HAMBARA/JAWA POS SALAHI ATURAN: Sebanyak lebih dari 70 ton bawang bombai merah dihancurka­n di TPA Benowo kemarin (29/6).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia