Berkas 1,24 Kilogram Sabu-Sabu Belum Masuk ke Pengadilan
SIDOARJO – Perkara 1,24 kilogram sabu-sabu (SS) dengan tersangka Novita Habibah ternyata belum bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Hingga kemarin (29/6), kasus itu masih berada di kejaksaan. Padahal, kasus tersebut terungkap sejak awal April lalu.
Hingga kini, Novita masih di dalam penjara. Dia menghuni sel di Blok Wanita (W) Lapas Kelas II-A Sidoarjo. Tepatnya di blok W-2. Dalam bui, perempuan 29 tahun itu pun menanti kapan sidang perdananya dilaksanakan di PN.
Menurut Kasipidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa, penyempurnaan dakwaan untuk Novita sudah selesai. Berkas pun tinggal dilimpahkan ke pengadilan. ’’Senin (2/6) pekan depan dilimpahkan,’’ katanya.
Jaksa belum melimpahkan berkas Novita karena masih membutuhkan penelitian. Penyempurnaan dakwaan juga perlu ditinjau ulang. Tujuannya, memastikan dakwaan yang akan dibacakan memenuhi syarat formil dan materiil. Dengan demikian, tidak akan ditolak dalam sidang dan terdakwa bisa dilepaskan.
Novita diadili dalam kasus narkoba setelah ditangkap petugas Terminal 2 Bandara Internasional Juanda. Ada informasi penumpang perempuan yang menggunakan pesawat AirAsia rute Kuala Lumpur–Surabaya membawa narkoba. Penumpang itu teridentifikasi bernama Novita, warga Pamekasan, Madura. Setelah barang bawaannya dipindai dengan menggunakan mesin X-ray, petugas mendapati kristal putih seberat 1.240 gram atau 1,24 kilogram.
Barang haram tersebut disimpan di kardus. Novita mengaku, barang bawaannya itu merupakan titipan temannya berinisial H di Malaysia. Selain Novita, petugas lebih dulu menangkap warga asal Vietnam bernama Nguyen Thi Thanh He.