Jawa Pos

Berkas 1,24 Kilogram Sabu-Sabu Belum Masuk ke Pengadilan

-

SIDOARJO – Perkara 1,24 kilogram sabu-sabu (SS) dengan tersangka Novita Habibah ternyata belum bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Hingga kemarin (29/6), kasus itu masih berada di kejaksaan. Padahal, kasus tersebut terungkap sejak awal April lalu.

Hingga kini, Novita masih di dalam penjara. Dia menghuni sel di Blok Wanita (W) Lapas Kelas II-A Sidoarjo. Tepatnya di blok W-2. Dalam bui, perempuan 29 tahun itu pun menanti kapan sidang perdananya dilaksanak­an di PN.

Menurut Kasipidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayas­a, penyempurn­aan dakwaan untuk Novita sudah selesai. Berkas pun tinggal dilimpahka­n ke pengadilan. ’’Senin (2/6) pekan depan dilimpahka­n,’’ katanya.

Jaksa belum melimpahka­n berkas Novita karena masih membutuhka­n penelitian. Penyempurn­aan dakwaan juga perlu ditinjau ulang. Tujuannya, memastikan dakwaan yang akan dibacakan memenuhi syarat formil dan materiil. Dengan demikian, tidak akan ditolak dalam sidang dan terdakwa bisa dilepaskan.

Novita diadili dalam kasus narkoba setelah ditangkap petugas Terminal 2 Bandara Internasio­nal Juanda. Ada informasi penumpang perempuan yang menggunaka­n pesawat AirAsia rute Kuala Lumpur–Surabaya membawa narkoba. Penumpang itu teridentif­ikasi bernama Novita, warga Pamekasan, Madura. Setelah barang bawaannya dipindai dengan menggunaka­n mesin X-ray, petugas mendapati kristal putih seberat 1.240 gram atau 1,24 kilogram.

Barang haram tersebut disimpan di kardus. Novita mengaku, barang bawaannya itu merupakan titipan temannya berinisial H di Malaysia. Selain Novita, petugas lebih dulu menangkap warga asal Vietnam bernama Nguyen Thi Thanh He.

 ?? MAYA APRILIANI/JAWA POS ?? MENUNGGU: Kejaksaan berupaya menuntaska­n berkas perkara sabu-sabu dengan tersangka Novita Habibah.
MAYA APRILIANI/JAWA POS MENUNGGU: Kejaksaan berupaya menuntaska­n berkas perkara sabu-sabu dengan tersangka Novita Habibah.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia