Tilang 19 Truk di Lingkar Timur
SIDOARJO – Di hadapan petugas dinas perhubungan (dishub), Edi Wibowo terus mengeluh. Pengemudi truk bernopol N 3281 FX itu meminta kendaraannya diizinkan kembali melintas di Jalan Lingkar Timur. Namun, petugas bergeming.
Truk yang dikemudikan Edi tersebut melanggar aturan lalu lintas. Pertama, surat uji kir sudah kedaluwarsa karena sejak tahun lalu belum diperbarui. Pelanggaran lain, yakni overdimensi. Panjang dan tinggi bak angkut ditambahi.
’’Ini melanggar,’’ ucap Kasi Dalops Dishub Sidoarjo Arie Prabowo kemarin (29/6). Polisi langsung menilang kendaraan milik Edi. Oleh polisi, pria berusia 40 tahun itu diberi selembar kertas tilang.
Nasib serupa dialami Ahmad Jani. Kemarin (29/6) warga Pasuruan tersebut mengemudikan truk W 6745 CX. Tujuannya ke Surabaya. Namun, saat melintas di depan Gedung Sidoarjo Community Center (GSCC), petugas menghentikan laju truk hijau itu.
Setelah diperiksa, buku uji kir kendaraan itu ternyata lawas. Mati sejak delapan bulan yang lalu. Jani sempat memelas. Meminta petugas untuk tidak menilangnya. ’’Yang melanggar harus ditilang,’’ ucap Arie.
Kegiatan operasi tersebut diselenggarakan Dishub dan Polresta Sidoarjo. Lokasinya di Jalan Lingkar Timur. Setiap kendaraan barang dan truk yang melintas diperiksa.
Dari hasil razia tersebut, petugas menilang 19 kendaraan. Perinciannya, 13 kendaraan buku uji kir-nya mati, dua kendaraan overkapasitas, serta empat truk kelebihan muatan.
Bukan hanya di Jalan Lingkar Timur. Dishub dan Polresta Sidoarjo kerap mengadakan penertiban di sejumlah titik. Misalnya, di wilayah Krian dan Jalan Arteri Porong.