Jawa Pos

Tilang 19 Truk di Lingkar Timur

-

SIDOARJO – Di hadapan petugas dinas perhubunga­n (dishub), Edi Wibowo terus mengeluh. Pengemudi truk bernopol N 3281 FX itu meminta kendaraann­ya diizinkan kembali melintas di Jalan Lingkar Timur. Namun, petugas bergeming.

Truk yang dikemudika­n Edi tersebut melanggar aturan lalu lintas. Pertama, surat uji kir sudah kedaluwars­a karena sejak tahun lalu belum diperbarui. Pelanggara­n lain, yakni overdimens­i. Panjang dan tinggi bak angkut ditambahi.

’’Ini melanggar,’’ ucap Kasi Dalops Dishub Sidoarjo Arie Prabowo kemarin (29/6). Polisi langsung menilang kendaraan milik Edi. Oleh polisi, pria berusia 40 tahun itu diberi selembar kertas tilang.

Nasib serupa dialami Ahmad Jani. Kemarin (29/6) warga Pasuruan tersebut mengemudik­an truk W 6745 CX. Tujuannya ke Surabaya. Namun, saat melintas di depan Gedung Sidoarjo Community Center (GSCC), petugas menghentik­an laju truk hijau itu.

Setelah diperiksa, buku uji kir kendaraan itu ternyata lawas. Mati sejak delapan bulan yang lalu. Jani sempat memelas. Meminta petugas untuk tidak menilangny­a. ’’Yang melanggar harus ditilang,’’ ucap Arie.

Kegiatan operasi tersebut diselengga­rakan Dishub dan Polresta Sidoarjo. Lokasinya di Jalan Lingkar Timur. Setiap kendaraan barang dan truk yang melintas diperiksa.

Dari hasil razia tersebut, petugas menilang 19 kendaraan. Perinciann­ya, 13 kendaraan buku uji kir-nya mati, dua kendaraan overkapasi­tas, serta empat truk kelebihan muatan.

Bukan hanya di Jalan Lingkar Timur. Dishub dan Polresta Sidoarjo kerap mengadakan penertiban di sejumlah titik. Misalnya, di wilayah Krian dan Jalan Arteri Porong.

 ?? ARISKI/JAWA POS ?? GABUNGAN: Kasi Dalops Dishub Sidoarjo Arie Prabowo bersama polisi memeriksa dokumen berkendara yang dibawa Ahmad Jaini.
ARISKI/JAWA POS GABUNGAN: Kasi Dalops Dishub Sidoarjo Arie Prabowo bersama polisi memeriksa dokumen berkendara yang dibawa Ahmad Jaini.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia