Jawa Pos

Ade Dijerat Empat Pasal Berlapis

-

SIDOARJO – Slamet Maulana alias Ade bakal lama mendekam di balik bui. Oknum wartawan tersebut dijerat empat pasal berlapis oleh penyidik. Mulai pemerasan hingga pencemaran nama baik.

Sebagaiman­a diberitaka­n, pria 33 tahun itu dijebloska­n polisi ke balik jeruji besi. Ade diringkus karena mencoba memeras manajemen tempat karaoke. Dia meminta uang damai Rp 45 juta.

Wartawan media online BR tersebut membuat berita bahwa tempat karaoke sasarannya bisa dijadikan lokasi mesum. Berita itu bisa dihapus asalkan manajemen memberikan uang damai. Namun, aksi tersebut tidak berjalan mulus. Berita yang dibuat ternyata salah sasaran. Sebab, gambaran adegan mesum tidak terjadi di tempat karaoke yang diberitaka­n.

Manajemen tempat karaoke yang gerah melaporkan perbuatann­ya kepada polisi. Mereka merasa ada pencemaran nama baik. ’’Berita itu dibuat untuk memeras,’’ tutur Kasatreskr­im Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris kemarin (29/6).

Harris menerangka­n, pasal primer yang dipilih penyidik berkaitan dengan upaya pemerasan yang dilakukan tersangka. Yakni, pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (4) juncto pasal 27 ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Hukuman maksimal dua pasal tersebut mencapai enam tahun penjara. ’’Karena itu, tersangka bisa ditahan,’’ paparnya.

Nah, dua pasal selanjutny­a tentang pencemaran nama baik. Ade dijerat pasal 310 ayat (2) KUHP serta pasal 311 KUHP. Dia bisa mendekam di penjara selama empat tahun. ’’Biar ada efek jera,’’ ungkapnya.

Harris merasa geram dengan perilaku tersangka. Di lingkungan kepolisian, namanya sudah cukup lama tersiar buruk. ’’Di Surabaya lebih eksis,’’ ucapnya.

Lantas, apakah ada laporan baru atas ulahnya? Harris menggeleng­kan kepala. Hingga saat ini, jumlah pelapor belum bertambah. Hanya, pihaknya memang sempat mendapatka­n informasi adanya korban lain. ’’Domisiliny­a di sini,’’ jelasnya.

Lulusan Akpol 2005 itu memaparkan, yang bersangkut­an adalah seorang pengusaha. Setelah ditelusuri, transaksi pemerasan tersebut terjadi di Surabaya. ’’Jadi, tidak bisa dilaporkan di sini,’’ ucapnya.

 ?? BOY SLAMET/JAWA POS ?? BERSALAH: Slamet Maulana alias Ade bersama petugas Polres Sidoarjo.
BOY SLAMET/JAWA POS BERSALAH: Slamet Maulana alias Ade bersama petugas Polres Sidoarjo.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia