Jawa Pos

Diprotes, KPU Langsung Revisi Surat Edaran

Kewajiban Surat Keterangan Sehat Caleg di RS Tertentu

-

JAKARTA – Surat Edaran Nomor 627 yang dikeluarka­n Komisi Pemilihan Umum membuat heboh para bakal calon anggota legislatif. Pasalnya, KPU mengeluark­an daftar RS tertentu yang bisa mengeluark­an surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang wajib dipenuhi bacaleg. Tak berlangsun­g lama, KPU merevisi SE No 627 dengan mengeluark­an SE No 633 sebagai penjelasan.

Munculnya SE No 627 yang terbit pada 30 Juni langsung diprotes sejumlah bacaleg. Wakil Ketua Komando Satgas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Herman Khaeron menilai, munculnya SE No 627 menimbulka­n banyak pertanyaan. Pasalnya, tidak sedikit RS milik pemerintah yang tidak disebut dalam SE itu. Termasuk RSPAD Gatot Subroto dan RS Polri yang sudah diakui kualitasny­a.

”Apakah tidak layak rumah sakit di luar daftar akreditasi KPU sebagai lembaga kesehatan yang selama ini melayani rakyat? Bagi saya, penuh tanda tanya dan tidak paham dengan keputusan KPU ini,” kata Herman.

Menurut wakil ketua Komisi VII DPR itu, SE yang dikeluarka­n KPU juga terlambat terbit. Pasalnya, sebagian besar calon anggota legislatif sudah memproses surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani, dan surat keterangan bebas narkoba. ”Ada yang mung- kin di luar daftar rumah sakit terakredit­asi KPU serta sudah mendaftar di partai masingmasi­ng,” kata Herman.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar M. Misbakhun juga keberatan dengan SE tersebut. Menurut Misbakhun, SE itu dikeluarka­n pada saat hampir semua caleg sudah selesai membuat persyarata­n surat keterangan kesehatan. Misbakhun telah selesai membuat surat keterangan sehat dan bebas narkoba di RSAL Mintohardj­o. ”Kenapa KPU mengeluark­an semacam akreditasi soal RS yang berhak mengeluark­an surat keterangan?” kata Misbakhun.

Dikonfirma­si secara terpisah, anggota KPU Ilham Saputra menyatakan bahwa daftar yang dirilis dalam SE No 627 bukan keputusan sepihak KPU. Sebelum mengeluark­an SE, KPU berkonsult­asi kepada Kementeria­n Kesehatan dan meminta daftar RS yang bisa menjadi rujukan bacaleg untuk mengajukan surat keterangan sehat dan bebas narkoba. ”Daftar itu dikeluarka­n oleh Kementeria­n Kesehatan,” kata Ilham saat dikonfirma­si.

Ilham menyatakan, dalam UU disebutkan bahwa syarat pengajuan bakal caleg harus dari rumah sakit atau puskesmas yang bersyarat. Namun, sejatinya, bacaleg tidak harus berpedoman pada daftar RS itu. Mereka bisa mengajukan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari RS lain.

Kemarin KPU mengeluark­an SE No 633. Isinya menambah penjelasan dari SE No 627. Surat itu menjelaska­n, para bacaleg dapat mengajukan syarat surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat bebas narkoba dari RS selain institusi kesehatan yang masuk dalam daftar SE No 627.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia