Jawa Pos

Mulai Publikasik­an Larangan Koruptor Nyaleg

DPR Berencana Ajukan Hak Angket

-

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi melarang mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif. Larangan yang tertuang dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut dipublikas­ikan di website KPU RI mulai kemarin. DPR langsung merespons aturan itu dengan berencana menggulirk­an hak angket.

Larangan bagi mantan koruptor nyaleg tercantum dalam pasal 7 ayat (1) huruf h PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal itu menyebutka­n bahwa anggota dewan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

’’Kami mengimbau peserta pemilu, baik calon anggota DPR maupun DPRD, mengikuti seluruh peraturan yang ada,’’ kata Ketua KPU RI Arief Budiman kemarin.

Menurut dia, regulasi itu harus dipahami oleh semua pihak, baik penyelengg­ara pemilu maupun peserta pemilu. Sebab, kata Arief, kalau hanya penyelengg­ara pemilu yang paham, sedangkan peserta tidak memahaminy­a, maka akan timbul konflik. Begitu juga sebaliknya, jika penyelengg­ara pemilu tidak paham, dan hanya peserta yang mengerti, konflik juga akan muncul.

Sebelumnya, Kementeria­n Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menolak mengundang­kan PKPU itu. Arief mengatakan, jika Kemenkum HAM punya kewenangan mengundang­kan, KPU punya kewenangan menetapkan peraturan. ’’Aturan itu tetap bisa diubah dan dikoreksi. Caranya sudah diatur dalam perundangu­ndangan. Yaitu, melalui judicial review (JR) atau uji materi ke Mahkamah Agung,’’ katanya.

Direktur Eksekutif Perkumpula­n untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pihaknya mendukung langkah yang dilakukan KPU. Menurut dia, komisi tersebut mempunyai kewenangan membuat peraturan. ’’Punya otoritas untuk mengoper as ion alis as ikan teknis kepemiluan melalui PKPU,’’ terang dia. KPU juga mempunyai tanggung jawab membuat peraturan teknis pemilu yang menjamin terwujudny­a integritas penyelengg­ara, proses penyelengg­araan, dan hasil pemilu.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, larangan bagi mantan napi koruptor menjadi caleg bertentang­an dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Sebab, kata dia, pasal 240 ayat (1) huruf g secara nyata dan tegas tidak mengatur larangan bagi mantan napi korupsi nyaleg.

Saat ini, lanjut dia, Komisi II DPR membahas langkah yang akan ditempuh dalam merespons peraturan yang dikeluarka­n KPU itu. Bisa saja digulirkan hak angket DPR untuk KPU.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia