Pelaku Prostitusi Online Dicambuk 40 Kali
LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Lhokseumawe menjadwalkan eksekusi cambuk enam terdakwa perkara prostitusi online Selasa (3/7). Eksekusi akan dilakukan di halaman Masjid Islamic Center Lhokseumawe, Aceh, pukul 14.00 WIB.
Hukum cambuk itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut putusan sidang Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. Enam terdakwa terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
”Jumat sore kemarin kita sudah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap enam terdakwa pelanggar Qanun Hukum Jinayat dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” terang Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe Muhammad Irsyadi Minggu (1/7).
Dia mengatakan, pihaknya akan menyediakan tempat sebagai lokasi eksekusi cambuk di halaman Masjid Islamic Center Lhokseumawe. Termasuk melibatkan pihak kepolisian sebagai pengamanan di lokasi eksekusi berlangsung.
Irsyadi memaparkan, enam terdakwa itu adalah CSM, 35; GM, 33; ED, 33; dan PH. Masing-masing dihukum 40 kali cambuk di depan umum. Kemudian, dua terdakwa lainnya, MA, 50, dan FA, 28, akan dihukum masing-masing 25 kali eksekusi cambuk. Total eksekusi cambuk sebanyak 210 kali.
Sebelumnya, Senin malam (26/3), tim gabungan dari Polres Lhokseumawe berhasil membongkar jaringan prostitusi online via WhatsApp di Kota Lhokseumawe. Dalam operasi terpadu itu, polisi berhasil meringkus wanita yang diduga sebagai PSK dan mucikari serta tiga laki-laki hidung belang.
”Mereka kami tangkap di sebuah rumah di Cunda dan kawasan SPBU Cunda serta tempat karaoke SGP Lhokseumawe,” ungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta yang didampingi Wakapolres Kompol Imam Hasfali, Kabagops Kompol Ahzan, dan Kasatreskrim AKP Budi Nasuha saat itu.
Kapolres menuturkan, wanita dan pria yang ditangkap itu diduga terlibat dalam prostitusi online dan manual. Peran mereka lengkap, mulai penghubung, PSK, mami, penyedia tempat, hingga lelaki hidung belang.