Jawa Pos

Ganti Rugi untuk Korban-Korban Pelecehan

Kompensasi Rp 710 Juta hingga Rp 1,59 Miliar

-

SYDNEY – Perjuangan itu terbayar. Dalam arti sebenarnya. Setelah kampanye bertahun-tahun, para korban pelecehan seksual akhirnya bisa mendapat kompensasi. Mereka yang dilecehkan saat masih anak-anak bisa mengajukan berkas untuk National Redress Scheme alias Skema Ganti Rugi Nasional.

Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbul menegaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari proses penyembuha­n.

”Kita harus menghadapi kenyataan yang telah terungkap. Sesulit apa pun itu,” ujar Turnbull. Dia akan meminta maaf secara resmi pada 22 Oktober.

Berdasar penyelidik­an Komisi Kerajaan selama lima tahun belakangan ini, diperkirak­an ada 60 ribu penduduk yang pernah mengalami pelecehan seksual saat anak-anak dan layak memperoleh kompensasi. Mereka rata-rata sudah paro baya

karena pelecehan itu terjadi beberapa dekade silam.

Diperkirak­an, dibutuhkan anggaran AUD 4 miliar atau setara Rp 42,4 triliun. Sebab, maksimal ganti rugi untuk korban adalah AUD 150 ribu (Rp 1,59 miliar). Rata-rata korban mendapat AUD 67 ribu (sekitar Rp 710,9 juta)

Pemerintah tak menanggung sendiri biaya tersebut. Organisasi non pemerintah yang bergabung dalam skema ganti rugi pun ikut menanggung. Organisasi yang bergabung itu adalah lembaga yang di dalamnya pernah terjadi pelecehan.

Tak semua dengan suka rela ikut program tersebut dan mau membayar kompensasi kepada para korban. Banyak di antaranya yang masih belum mau. Karena itu, pemerintah Australia masih bernegosia­si dengan organisasi-organisasi tersebut.

Beberapa gereja yang ikut program mulai menjual propertiny­a untuk membayar ganti rugi. Salah satunya adalah gereja-gereja Anglikan di Tasmania. Mereka berencana menjual 108 propertiny­a. Sekitar 78 di antaranya adalah bangunan gereja.

”Kami bersatu mendukung sekitar 60 ribu orang yang dilecehkan oleh organisasi tepercaya yang seharusnya melindungi mereka,” ujar Menteri Layanan Sosial Dan Tehan seperti dilansir BBC.

Korban yang sudah mengklaim kompensasi kehilangan haknya untuk menggugat secara hukum. Pihak kementeria­n berjanji untuk sedapatdap­atnya melindungi identitas para korban. Meski terjadi puluhan tahun lalu, pelecehan itu tetap menjadi kisah kelam. Mayoritas korban ingin menutupnya rapat-rapat.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia