Lunasi Denda, Baru Bisa Buka Gembok
Siap-Siap Pemberlakuan Sanksi Pelanggaran Parkir
SURABAYA – Pemkot mematangkan mekanisme penindakan pelanggaran parkir. Prosesnya lebih kurang bakal sama dengan penindakan yang sudah berlaku dalam patroli rutin saat ini. Hanya, perlu penegasan soal penarikan maupun penyetoran denda.
Berdasar Perda Nomor 3 Tahun 2018, nominal denda administrasi bagi pelanggar parkir cukup tinggi. Yakni, Rp 250 ribu–Rp 750 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu–Rp 2,5 juta untuk mobil. Denda tersebut diharapkan bisa segera dibayar ketika penindakan. Jika pemilik kendaraan tidak segera mengambil kendaraannya, denda bisa berkali-kali lipat
Kasi Penindakan dan Penertiban Dinas Perhubungan Surabaya Trio Wahyu Bowo menjelaskan, denda bisa langsung diberikan pemilik kendaraan ketika petugas berada di tempat. ’’Nanti petugas dilengkapi kuitansi khusus. Jadi, warga bisa langsung melunasi denda dan mendapat bukti pembayaran,’’ terang Trio. Kuitansi tersebut bakal mencakup informasi jenis kendaraan, lokasi pelanggaran, serta nominal denda.
Cara tersebut, lanjut dia, dinilai lebih praktis daripada pemilik kendaraan harus mengambil kendaraan di pul dishub. Kendaraan yang melanggar akan digembok di tempat lebih dulu. Kendaraan tersebut, baik mobil maupun motor, juga dipasangi stiker CC 112. Dengan demikian, pemilik kendaraan bisa bertanya soal penindakan.
Untuk membuka gembok itu, pemilik kendaraan harus melunasi denda lebih dulu. ’’Mereka tidak bisa menawar. Kalau buka gembok, harus lunas saat itu juga. Gembok juga tidak bisa dibuka sendiri karena kendaraan bakal rusak,’’ ujarnya. Jika dalam sehari kendaraan tidak diambil, dishub bakal memarkir kendaraan tersebut di pul khusus.
Dishub kini merumuskan kemungkinan pembayaran secara nontunai. Tidak harus dilakukan ketika penindakan berlangsung. Sejumlah sistem pembayaran retribusi di Surabaya sudah menggunakan layanan bank maupun online. Karena itu, untuk pembayaran denda parkir itu pun, diharapkan pemkot bisa memberikan cara pelunasan yang memudahkan warga.
Trio menambahkan, aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi berpelat hitam. Semua kendaraan, baik bermotor maupun tidak bermotor, akan kena denda. Artinya, kendaraan seperti sepeda pun bisa didenda. ’’Mau pelat hitam, pelat kuning, atau pelat merah, jika melanggar rambu larangan parkir atau berhenti, akan digembok atau diderek,’’ tegasnya.
Dalam setiap penindakan, Trio memastikan tidak ada kecurangan seperti suap. Dishub bakal menggandeng aparat kepolisian untuk penegakan perda tersebut. ’’Selama ini, dalam setiap penindakan, kami selalu gabungan dengan kepolisian supaya tidak terjadi tumpang-tindih dalam penindakan pelanggaran lalu lintas,’’ jelasnya.
Dia menyatakan, penertiban gabungan tersebut mengikuti aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana menjadi salah seorang anggota pansus Perda Nomor 3 Tahun 2018 itu. Dia menunggu realisasi penertiban dengan nominal denda yang telah disepakati. ’’Berani enggak menertibkan sesuai aturan? Kita lihat saja apakah dishub mampu menunjukkan taringnya,’’ ujar politikus PDIP tersebut.
Dia menerangkan, besarnya denda tidak menjamin permasalahan parkir bakal tuntas. Sebab, selama aturan tersebut tidak diberlakukan, masyarakat tidak akan pernah tahu.
Agustin menambahkan, banyak ruas jalan umum yang sudah beralih fungsi menjadi tempat perdagangan dan jasa. Namun, sistem perparkirannya masih sama. Banyak pemilik persil yang belum memiliki tempat parkir memadai untuk toko atau tempat usaha mereka. Akibatnya, kemacetan terjadi di berbagai ruas jalan.
Dia mengungkapkan, masalah parkir tidak hanya bisa diselesaikan dengan penindakan terhadap pengendara. Namun, para pemilik bangunan juga harus memiliki analisis mengenai dampak lingkungan dan lalu lintas (amdal lalin) yang juga dikeluarkan dishub. ’’Faktanya, banyak yang belum mengantongi izin itu,’’ ungkapnya.