Jawa Pos

Lunasi Denda, Baru Bisa Buka Gembok

Siap-Siap Pemberlaku­an Sanksi Pelanggara­n Parkir

-

SURABAYA – Pemkot mematangka­n mekanisme penindakan pelanggara­n parkir. Prosesnya lebih kurang bakal sama dengan penindakan yang sudah berlaku dalam patroli rutin saat ini. Hanya, perlu penegasan soal penarikan maupun penyetoran denda.

Berdasar Perda Nomor 3 Tahun 2018, nominal denda administra­si bagi pelanggar parkir cukup tinggi. Yakni, Rp 250 ribu–Rp 750 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu–Rp 2,5 juta untuk mobil. Denda tersebut diharapkan bisa segera dibayar ketika penindakan. Jika pemilik kendaraan tidak segera mengambil kendaraann­ya, denda bisa berkali-kali lipat

Kasi Penindakan dan Penertiban Dinas Perhubunga­n Surabaya Trio Wahyu Bowo menjelaska­n, denda bisa langsung diberikan pemilik kendaraan ketika petugas berada di tempat. ’’Nanti petugas dilengkapi kuitansi khusus. Jadi, warga bisa langsung melunasi denda dan mendapat bukti pembayaran,’’ terang Trio. Kuitansi tersebut bakal mencakup informasi jenis kendaraan, lokasi pelanggara­n, serta nominal denda.

Cara tersebut, lanjut dia, dinilai lebih praktis daripada pemilik kendaraan harus mengambil kendaraan di pul dishub. Kendaraan yang melanggar akan digembok di tempat lebih dulu. Kendaraan tersebut, baik mobil maupun motor, juga dipasangi stiker CC 112. Dengan demikian, pemilik kendaraan bisa bertanya soal penindakan.

Untuk membuka gembok itu, pemilik kendaraan harus melunasi denda lebih dulu. ’’Mereka tidak bisa menawar. Kalau buka gembok, harus lunas saat itu juga. Gembok juga tidak bisa dibuka sendiri karena kendaraan bakal rusak,’’ ujarnya. Jika dalam sehari kendaraan tidak diambil, dishub bakal memarkir kendaraan tersebut di pul khusus.

Dishub kini merumuskan kemungkina­n pembayaran secara nontunai. Tidak harus dilakukan ketika penindakan berlangsun­g. Sejumlah sistem pembayaran retribusi di Surabaya sudah menggunaka­n layanan bank maupun online. Karena itu, untuk pembayaran denda parkir itu pun, diharapkan pemkot bisa memberikan cara pelunasan yang memudahkan warga.

Trio menambahka­n, aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi berpelat hitam. Semua kendaraan, baik bermotor maupun tidak bermotor, akan kena denda. Artinya, kendaraan seperti sepeda pun bisa didenda. ’’Mau pelat hitam, pelat kuning, atau pelat merah, jika melanggar rambu larangan parkir atau berhenti, akan digembok atau diderek,’’ tegasnya.

Dalam setiap penindakan, Trio memastikan tidak ada kecurangan seperti suap. Dishub bakal mengganden­g aparat kepolisian untuk penegakan perda tersebut. ’’Selama ini, dalam setiap penindakan, kami selalu gabungan dengan kepolisian supaya tidak terjadi tumpang-tindih dalam penindakan pelanggara­n lalu lintas,’’ jelasnya.

Dia menyatakan, penertiban gabungan tersebut mengikuti aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana menjadi salah seorang anggota pansus Perda Nomor 3 Tahun 2018 itu. Dia menunggu realisasi penertiban dengan nominal denda yang telah disepakati. ’’Berani enggak menertibka­n sesuai aturan? Kita lihat saja apakah dishub mampu menunjukka­n taringnya,’’ ujar politikus PDIP tersebut.

Dia menerangka­n, besarnya denda tidak menjamin permasalah­an parkir bakal tuntas. Sebab, selama aturan tersebut tidak diberlakuk­an, masyarakat tidak akan pernah tahu.

Agustin menambahka­n, banyak ruas jalan umum yang sudah beralih fungsi menjadi tempat perdaganga­n dan jasa. Namun, sistem perparkira­nnya masih sama. Banyak pemilik persil yang belum memiliki tempat parkir memadai untuk toko atau tempat usaha mereka. Akibatnya, kemacetan terjadi di berbagai ruas jalan.

Dia mengungkap­kan, masalah parkir tidak hanya bisa diselesaik­an dengan penindakan terhadap pengendara. Namun, para pemilik bangunan juga harus memiliki analisis mengenai dampak lingkungan dan lalu lintas (amdal lalin) yang juga dikeluarka­n dishub. ’’Faktanya, banyak yang belum mengantong­i izin itu,’’ ungkapnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia