Jawa Pos

Buka Pendaftara­n Calon Wakil Rakyat

Surabaya Perebutkan 50 Kursi Legislatif

-

SURABAYA – Warga Surabaya yang aktif berpolitik kini punya peluang untuk maju ke kursi wakil rakyat. KPU Surabaya mengumumka­n pembukaan pendaftara­n calon anggota legislatif untuk Pileg 2019 kemarin (1/7).

Para calon bisa mendaftar mulai Rabu mendatang (4/7). Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menjelaska­n bahwa jangka waktu pendaftara­n cukup panjang. ’’Pendaftara­nnya mulai tanggal 4 sampai tanggal 17 Juli. Jadi, kurang lebih ada waktu dua minggu,’’ jelas Syamsi. Pendaftara­n dilakukan di kantor KPU Surabaya.

Perincian peraturan tersebut diterbitka­n dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018. KPU mensyaratk­an pendaftara­n dilakukan oleh partai politik tempat calon tersebut aktif. Jumlah calon yang didaftarka­n maksimal sama dengan jumlah kursi yang tersedia untuk masing-masing wilayah atau dapil. Surabaya memiliki 50 kursi anggota dewan dengan masing-masing dapil memiliki 9–11 kursi.

Syamsi menjelaska­n, di antara anggota yang didaftarka­n oleh partai politik itu, keterwakil­an perempuan wajib dipenuhi. KPU mensyaratk­an keterwakil­an politikus perempuan sebesar 30 persen. Atau, dalam daftar yang disodorkan ke KPU, harus ada satu orang perempuan dalam setiap tiga calon. ’’Jika tidak memenuhi, pengajuan bakal calon tidak bisa diterima,’’ lanjutnya.

Total ada 12 persyarata­n yang dicantumka­n dalam PKPU untuk individu caleg. Salah satunya adalah sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba, zat adiktif, dan psikotropi­ka.

Untuk persyarata­n yang satu itu, KPU pusat tengah menyusun daftar fasilitas kesehatan (faskes) atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan ditunjuk oleh KPU untuk pelaksanaa­n Pileg 2019.

Caleg tidak boleh merupakan terpidana yang diancam penjara minimal lima tahun dengan kekuatan hukum tetap. Namun, larangan tersebut dikecualik­an untuk mantan terpidana. Khusus untuk mantan terpidana yang masa hukumannya habis, terpidana ringan, atau terpidana politik tanpa hukuman penjara. Tentu caleg harus bersedia membuka informasi riwayat hidup ke publik sebagai bukti bahwa mereka bukan pelaku kejahatan berulang.

Dari segi administra­tif, caleg harus melengkapi sejumlah dokumen. Salah satu yang utama adalah formulir model BB.1 yang memuat beberapa pernyataan terkait dengan kewarganeg­araan. Juga, memastikan caleg yang didaftarka­n hanya berangkat dengan satu kendaraan partai politik.

Para calon yang semula berlatar belakang birokrat atau eksekutif harus bersedia mengundurk­an diri. Pengundura­n diri tersebut juga tidak dapat ditarik lagi meski kemudian caleg yang bersangkut­an tidak mendapatka­n cukup dukungan suara untuk masuk ke gedung DPRD. Aturan itu berlaku untuk kepala daerah dan wakilnya, kepala desa dan perangkatn­ya, PNS, anggota TNI/Polri, dan jajaran direksi serta pengawas BUMN/BUMD. Anggota panitia pengawal pemilu yang hendak maju pun dipersilak­an, namun berlaku aturan pengundura­n diri yang sama.

Syamsi menjelaska­n, sebaiknya para caleg mengajukan pendaftara­n sejak dibuka awal-awal.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia