Buka Pendaftaran Calon Wakil Rakyat
Surabaya Perebutkan 50 Kursi Legislatif
SURABAYA – Warga Surabaya yang aktif berpolitik kini punya peluang untuk maju ke kursi wakil rakyat. KPU Surabaya mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota legislatif untuk Pileg 2019 kemarin (1/7).
Para calon bisa mendaftar mulai Rabu mendatang (4/7). Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menjelaskan bahwa jangka waktu pendaftaran cukup panjang. ’’Pendaftarannya mulai tanggal 4 sampai tanggal 17 Juli. Jadi, kurang lebih ada waktu dua minggu,’’ jelas Syamsi. Pendaftaran dilakukan di kantor KPU Surabaya.
Perincian peraturan tersebut diterbitkan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018. KPU mensyaratkan pendaftaran dilakukan oleh partai politik tempat calon tersebut aktif. Jumlah calon yang didaftarkan maksimal sama dengan jumlah kursi yang tersedia untuk masing-masing wilayah atau dapil. Surabaya memiliki 50 kursi anggota dewan dengan masing-masing dapil memiliki 9–11 kursi.
Syamsi menjelaskan, di antara anggota yang didaftarkan oleh partai politik itu, keterwakilan perempuan wajib dipenuhi. KPU mensyaratkan keterwakilan politikus perempuan sebesar 30 persen. Atau, dalam daftar yang disodorkan ke KPU, harus ada satu orang perempuan dalam setiap tiga calon. ’’Jika tidak memenuhi, pengajuan bakal calon tidak bisa diterima,’’ lanjutnya.
Total ada 12 persyaratan yang dicantumkan dalam PKPU untuk individu caleg. Salah satunya adalah sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba, zat adiktif, dan psikotropika.
Untuk persyaratan yang satu itu, KPU pusat tengah menyusun daftar fasilitas kesehatan (faskes) atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan ditunjuk oleh KPU untuk pelaksanaan Pileg 2019.
Caleg tidak boleh merupakan terpidana yang diancam penjara minimal lima tahun dengan kekuatan hukum tetap. Namun, larangan tersebut dikecualikan untuk mantan terpidana. Khusus untuk mantan terpidana yang masa hukumannya habis, terpidana ringan, atau terpidana politik tanpa hukuman penjara. Tentu caleg harus bersedia membuka informasi riwayat hidup ke publik sebagai bukti bahwa mereka bukan pelaku kejahatan berulang.
Dari segi administratif, caleg harus melengkapi sejumlah dokumen. Salah satu yang utama adalah formulir model BB.1 yang memuat beberapa pernyataan terkait dengan kewarganegaraan. Juga, memastikan caleg yang didaftarkan hanya berangkat dengan satu kendaraan partai politik.
Para calon yang semula berlatar belakang birokrat atau eksekutif harus bersedia mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut juga tidak dapat ditarik lagi meski kemudian caleg yang bersangkutan tidak mendapatkan cukup dukungan suara untuk masuk ke gedung DPRD. Aturan itu berlaku untuk kepala daerah dan wakilnya, kepala desa dan perangkatnya, PNS, anggota TNI/Polri, dan jajaran direksi serta pengawas BUMN/BUMD. Anggota panitia pengawal pemilu yang hendak maju pun dipersilakan, namun berlaku aturan pengunduran diri yang sama.
Syamsi menjelaskan, sebaiknya para caleg mengajukan pendaftaran sejak dibuka awal-awal.