Sesuaikan Tarif Tera Ulang dengan Luar Kota
SURABAYA – Pemkot baru saja menaikkan tarif retribusi pelayanan tera dan tera ulang akhir Juni lalu. Kenaikan tersebut dipicu beberapa hal. Salah satu faktor pendorongnya adalah penyesuaian dengan tarif kota-kota lain.
Aturan baru itu diterbitkan dalam Perwali Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tarif Tera Ulang. Kepala UPTD Metrologi Legal Surabaya Sumik Pudjiati menjelaskan, Surabaya termasuk daerah yang tarifnya rendah dibandingkan kota lain. Misalnya, Gresik dan Sidoarjo. Sebelumnya, pemkot memiliki aturan berupa Perwali Nomor 45 Tahun 2014 yang memerinci besaran tarif retribusi tersebut.
Sebagai perbandingan, tarif retribusi pelayanan tera anak timbangan cukup berbeda meski tidak terpaut jauh. Surabaya menetapkan retribusi berdasar berat maksimal untuk timbangan tersebut. Tarifnya sekitar Rp 200–Rp 600. Di Kabupaten Sidoarjo, pemda setempat menetapkan tarif sekitar Rp 300–Rp 1.000 untuk jenis anak timbangan yang sama.
Semakin besar alat ukurnya, perbedaannya semakin kentara. Misalnya, tarif retribusi pelayanan tera ulang untuk tangki ukur silinder datar. Untuk Surabaya, tarif retribusi yang dikenakan minimal Rp 1,5 juta per unit. Kabupaten Sidoarjo menetapkan dua kali lipatnya untuk ukuran yang sama, yakni Rp 3 juta.
Karena itu, dalam aturan yang baru, tarif retribusi dinaikkan. Anak timbangan kini dikenai Rp 500–Rp 1.000 untuk kisaran berat maksimal 10 kilogram. Adapun tangki ukur silinder datar kini ditetapkan Rp 3 juta per 500 kiloliter.
Sumik menerangkan, perbedaan tersebut terjadi karena pemindahan kewenangan. Tera atau tera ulang semula merupakan kewenangan pemerintah provinsi, tetapi kemudian dilimpahkan ke kabupaten/kota. ’’Surabaya awalnya sudah punya ruang lingkup sendiri. Tapi, karena ada pelimpahan kewenangan, mau tidak mau kita harus menyesuaikan juga dengan daerah lain,’’ paparnya kemarin (1/7).