Penataan Kompleks GOR Delta Jalan di Tempat
Sekda Meminta Tidak Perlu Banyak Rapat
SIDOARJO – Gaung revitalisasi kompleks GOR Delta sejauh ini masih jalan di tempat. Janji dinas pariwisata, pemuda, dan olahraga (disparpora) menertibkan kafe dan warkop baru sebatas rencana. Termasuk warung yang beberapa kali terbukti menjual minuman keras (miras).
Dari pengamatan Jawa Pos Sabtu malam (30/6), sejumlah kafe dan warkop di kompleks GOR Delta tetap buka. Dentuman musik terdengar hingga ke luar bangunan dari sebuah kafe. Tempat itu padat pengunjung. Saat Ramadan pada Juni, petugas satpol PP menyita 12 krat miras dari lokasi tersebut.
Bukan hanya dari satu kafe. Namun, ada juga yang dari warkop lain. Malam itu sejumlah pemuda terlihat asyik ngobrol di depan warkop. Ketika razia sebulan lalu, petugas satpol PP juga menyita puluhan bir dari tempat tersebut. Perinciannya, 28 botol merek Bintang dan 26 botol merek Guiness.
Kepala Disparpora Pemkab Sidoarjo Djoko Supriyadi menjelaskan, revitalisasi GOR Delta memang belum berjalan. Dalam waktu dekat, pihaknya mengumpulkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani kompleks olahraga tersebut. Di antaranya, satpol PP serta dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag). ’’Kami akan rapat dulu,’’ paparnya.
Dalam pertemuan itu, beberapa hal akan dibahas. Mulai izin pemakaian stan sampai pelanggaran penyewa. Djoko menjelaskan, setiap stan yang melanggar akan didata. Setelah itu, pelanggarannya juga dilihat. ’’Untuk menentukan tindakan apa yang harus kami ambil,’’ ucapnya.
Ada dua opsi yang akan diambil pemkab. Pertama, seluruh stan yang melanggar akan diberi peringatan kedua. Sebelumnya, peringatan pertama sudah diluncurkan pada Mei. Opsi yang kedua adalah memutus kontrak penyewa. ’’Belum bisa diputuskan. Kami harus rapat lebih dulu,’’ jelasnya.
Janji menindak kafe dan warkop yang melanggar sebenarnya disampaikan sejak dulu. Setiap ada pelanggaran, pemkab menjanjikan penataan dan penertiban. Berkali-kali. Bupati Saiful Ilah, Wabup Nur Ahmad Syaifuddin, dan kalangan DPRD Sidoarjo juga sudah sangat gerah dengan temuan tersebut. Nyatanya, hingga kini belum ada tindakan yang nyata.
Sementara itu, Sekda Sidoarjo Achmad Zaini menyatakan bahwa penertiban kompleks GOR Delta seharusnya tidak membutuhkan waktu lama. Sebab, kafe dan warkop sudah jelas melanggar. Sudah ada peraturan daerah (perda) yang mengaturnya. ’’Untuk apa rapat lagi? Dengan menjual miras, itu kan melanggar,’’ paparnya.
Zaini juga mengakui, bupati telah berkali-kali menyampaikan peringatan agar kawasan GOR Delta kembali digunakan sesuai fungsinya. Yakni, sebagai kawasan olahraga. ’’Perintah Pak Bupati sudah terang dan tegas, jadi harus kita jalankan,’’ ungkapnya.
Kewenangan kompleks GOR Delta, lanjut dia, berada dari disparpora. OPD lain seperti satpol PP dan disperindag hanya mendukung. Nah, dengan kewenangan tersebut, mereka seharusnya bisa langsung mengambil tindakan. Misalnya, bekerja sama dengan satpol PP dan kepolisian untuk memperketat pengawasan serta penjagaan. Sesuai regulasi, tempat itu juga harus memiliki batasan jam penggunaan. Karena itu, perlu segera ada tindakan. Publik juga berharap pemkab bertindak tegas.