Jawa Pos

Penataan Kompleks GOR Delta Jalan di Tempat

Sekda Meminta Tidak Perlu Banyak Rapat

-

SIDOARJO – Gaung revitalisa­si kompleks GOR Delta sejauh ini masih jalan di tempat. Janji dinas pariwisata, pemuda, dan olahraga (disparpora) menertibka­n kafe dan warkop baru sebatas rencana. Termasuk warung yang beberapa kali terbukti menjual minuman keras (miras).

Dari pengamatan Jawa Pos Sabtu malam (30/6), sejumlah kafe dan warkop di kompleks GOR Delta tetap buka. Dentuman musik terdengar hingga ke luar bangunan dari sebuah kafe. Tempat itu padat pengunjung. Saat Ramadan pada Juni, petugas satpol PP menyita 12 krat miras dari lokasi tersebut.

Bukan hanya dari satu kafe. Namun, ada juga yang dari warkop lain. Malam itu sejumlah pemuda terlihat asyik ngobrol di depan warkop. Ketika razia sebulan lalu, petugas satpol PP juga menyita puluhan bir dari tempat tersebut. Perinciann­ya, 28 botol merek Bintang dan 26 botol merek Guiness.

Kepala Disparpora Pemkab Sidoarjo Djoko Supriyadi menjelaska­n, revitalisa­si GOR Delta memang belum berjalan. Dalam waktu dekat, pihaknya mengumpulk­an organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani kompleks olahraga tersebut. Di antaranya, satpol PP serta dinas perindustr­ian dan perdaganga­n (disperinda­g). ’’Kami akan rapat dulu,’’ paparnya.

Dalam pertemuan itu, beberapa hal akan dibahas. Mulai izin pemakaian stan sampai pelanggara­n penyewa. Djoko menjelaska­n, setiap stan yang melanggar akan didata. Setelah itu, pelanggara­nnya juga dilihat. ’’Untuk menentukan tindakan apa yang harus kami ambil,’’ ucapnya.

Ada dua opsi yang akan diambil pemkab. Pertama, seluruh stan yang melanggar akan diberi peringatan kedua. Sebelumnya, peringatan pertama sudah diluncurka­n pada Mei. Opsi yang kedua adalah memutus kontrak penyewa. ’’Belum bisa diputuskan. Kami harus rapat lebih dulu,’’ jelasnya.

Janji menindak kafe dan warkop yang melanggar sebenarnya disampaika­n sejak dulu. Setiap ada pelanggara­n, pemkab menjanjika­n penataan dan penertiban. Berkali-kali. Bupati Saiful Ilah, Wabup Nur Ahmad Syaifuddin, dan kalangan DPRD Sidoarjo juga sudah sangat gerah dengan temuan tersebut. Nyatanya, hingga kini belum ada tindakan yang nyata.

Sementara itu, Sekda Sidoarjo Achmad Zaini menyatakan bahwa penertiban kompleks GOR Delta seharusnya tidak membutuhka­n waktu lama. Sebab, kafe dan warkop sudah jelas melanggar. Sudah ada peraturan daerah (perda) yang mengaturny­a. ’’Untuk apa rapat lagi? Dengan menjual miras, itu kan melanggar,’’ paparnya.

Zaini juga mengakui, bupati telah berkali-kali menyampaik­an peringatan agar kawasan GOR Delta kembali digunakan sesuai fungsinya. Yakni, sebagai kawasan olahraga. ’’Perintah Pak Bupati sudah terang dan tegas, jadi harus kita jalankan,’’ ungkapnya.

Kewenangan kompleks GOR Delta, lanjut dia, berada dari disparpora. OPD lain seperti satpol PP dan disperinda­g hanya mendukung. Nah, dengan kewenangan tersebut, mereka seharusnya bisa langsung mengambil tindakan. Misalnya, bekerja sama dengan satpol PP dan kepolisian untuk memperketa­t pengawasan serta penjagaan. Sesuai regulasi, tempat itu juga harus memiliki batasan jam penggunaan. Karena itu, perlu segera ada tindakan. Publik juga berharap pemkab bertindak tegas.

 ?? BOY SLAMET/JAWA POS ?? MENGGANGGU: Sejumlah PKL nekat berjualan di badan jalan pintu keluar Terminal Purabaya. Bungurasih.
BOY SLAMET/JAWA POS MENGGANGGU: Sejumlah PKL nekat berjualan di badan jalan pintu keluar Terminal Purabaya. Bungurasih.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia