Polisi Sudah Miliki Dua Alat Bukti
SIDOARJO – Tersangka kasus dugaan pemerasan Slamet Maulana alias Ade melakukan perlawanan. M. Sholeh, kuasa hukum Ade, akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Sebab, proses hukum yang berjalan dinilai tidak sesuai prosedur.
”Penetapan tersangka terlalu buru-buru. Langsung ditangkap tanpa ada pemanggilan lebih dulu,” ujar Sholeh.
Menurut dia, perkara tersebut bukanlah operasi tangkap tangan (OTT). Karena itu, Sholeh menyebut pihak berwajib seharusnya meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan. Bukan hanya Ade. Melainkan juga yang lain. Termasuk pihak media online tempat Ade bekerja. ”Dicek dulu, benar tidak itu tulisan Ade,” katanya.
Keputusan lain yang dipermasalahkan Sholeh adalah pemeriksaan saksi. Sholeh menyatakan, teman-teman Ade baru diperiksa setelah penangkapan. Semua saksi dari pihak pelapor dan terlapor sebaiknya diperiksa sebelum penangkapan. Dengan demikian, sudut pandang penyidik tidak berat sebelah. ”Baru setelah itu gelar perkara. Kalau ada keterangan dari kedua pihak, kan berimbang,” tuturnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan tersebut. Langkah itu merupakan hak tersangka. Dia menegaskan, proses hukum sudah sesuai prosedur. Sebelum penetapan tersangka dan penahanan, penyidik berkoordinasi dengan banyak pihak. ”Beberapa saksi ahli kami libatkan,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, Ade harus berurusan dengan polisi karena diduga telah memeras manajemen sebuah tempat karaoke. Warga Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya, itu disebut-sebut meminta uang Rp 45 juta. Modalnya mengaku sebagai wartawan sebuah media online.