Jawa Pos

Polisi Sudah Miliki Dua Alat Bukti

-

SIDOARJO – Tersangka kasus dugaan pemerasan Slamet Maulana alias Ade melakukan perlawanan. M. Sholeh, kuasa hukum Ade, akan mengajukan praperadil­an ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Sebab, proses hukum yang berjalan dinilai tidak sesuai prosedur.

”Penetapan tersangka terlalu buru-buru. Langsung ditangkap tanpa ada pemanggila­n lebih dulu,” ujar Sholeh.

Menurut dia, perkara tersebut bukanlah operasi tangkap tangan (OTT). Karena itu, Sholeh menyebut pihak berwajib seharusnya meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan. Bukan hanya Ade. Melainkan juga yang lain. Termasuk pihak media online tempat Ade bekerja. ”Dicek dulu, benar tidak itu tulisan Ade,” katanya.

Keputusan lain yang dipermasal­ahkan Sholeh adalah pemeriksaa­n saksi. Sholeh menyatakan, teman-teman Ade baru diperiksa setelah penangkapa­n. Semua saksi dari pihak pelapor dan terlapor sebaiknya diperiksa sebelum penangkapa­n. Dengan demikian, sudut pandang penyidik tidak berat sebelah. ”Baru setelah itu gelar perkara. Kalau ada keterangan dari kedua pihak, kan berimbang,” tuturnya.

Sementara itu, Kasatreskr­im Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris tidak mempermasa­lahkan gugatan praperadil­an tersebut. Langkah itu merupakan hak tersangka. Dia menegaskan, proses hukum sudah sesuai prosedur. Sebelum penetapan tersangka dan penahanan, penyidik berkoordin­asi dengan banyak pihak. ”Beberapa saksi ahli kami libatkan,” jelasnya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, Ade harus berurusan dengan polisi karena diduga telah memeras manajemen sebuah tempat karaoke. Warga Sawunggali­ng, Wonokromo, Surabaya, itu disebut-sebut meminta uang Rp 45 juta. Modalnya mengaku sebagai wartawan sebuah media online.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia