Jawa Pos

Beri Insentif Swasta yang Bangun Gedung Parkir

-

SURABAYA – Pihak swasta didorong untuk membangun gedung parkir di posisi strategis. Hal tersebut dinilai pemkot sangat penting karena bisa mengurangi ruang tepi jalan yang dijadikan area parkir.

Kepala Dinas Perhubunga­n (Dishub) Surabaya Irvan Wahyu Drajad mengatakan sudah menyiapkan insentif bagi pihak swasta yang berminat membangun gedung parkir. Insentif tersebut berupa kemudahan perizinan, perpajakan, atau lainnya yang dizinkan oleh undang-undang.

Pemberian insentif bagi pihak swasta yang membangun gedung parkir tersebut diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelengg­araan Perparkira­n. Dalam aturan itu, ada beberapa kriteria khusus yang memungkink­an pihak swasta mendapatka­n insentif. Pada pasal 27 tertulis, insentif parkir dapat diberikan kepada perorangan atau badan yang menyelengg­arakan parkir di luar ruang milik jalan. Gedung parkir yang dibangun harus terintegra­si dengan kawasan permukiman, perkantora­n, industri, dan transporta­si.

Irvan mengatakan, pemberian insentif tersebut penting untuk dilakukan oleh pemkot. Sebab, membangun gedung parkir ternyata tidak murah. Selain lahan, konstruksi bangunan juga menjadi pertimbang­an pihak swasta untuk membangun gedung parkir.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakaria menjelaska­n, pemberian insentif bagi pihak swasta yang membangun gedung parkir tersebut harus dibuatkan regulasi. Selama ini, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak, telah diatur persoalan parkir. Namun, belum diatur keringanan­nya.

Karena itu, Zakaria meminta pemkot segera menyinkron­kan peraturan. ”Harus dibuatkan perwali,” terangnya.

 ?? DITE SURENDRA/JAWA POS ?? MELANGGAR: Mobil parkir di pinggir Jalan Tunjungan kemarin. Pemkab ingin swasta menyediaka­n gedung parkir.
DITE SURENDRA/JAWA POS MELANGGAR: Mobil parkir di pinggir Jalan Tunjungan kemarin. Pemkab ingin swasta menyediaka­n gedung parkir.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia