Beri Insentif Swasta yang Bangun Gedung Parkir
SURABAYA – Pihak swasta didorong untuk membangun gedung parkir di posisi strategis. Hal tersebut dinilai pemkot sangat penting karena bisa mengurangi ruang tepi jalan yang dijadikan area parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Irvan Wahyu Drajad mengatakan sudah menyiapkan insentif bagi pihak swasta yang berminat membangun gedung parkir. Insentif tersebut berupa kemudahan perizinan, perpajakan, atau lainnya yang dizinkan oleh undang-undang.
Pemberian insentif bagi pihak swasta yang membangun gedung parkir tersebut diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Dalam aturan itu, ada beberapa kriteria khusus yang memungkinkan pihak swasta mendapatkan insentif. Pada pasal 27 tertulis, insentif parkir dapat diberikan kepada perorangan atau badan yang menyelenggarakan parkir di luar ruang milik jalan. Gedung parkir yang dibangun harus terintegrasi dengan kawasan permukiman, perkantoran, industri, dan transportasi.
Irvan mengatakan, pemberian insentif tersebut penting untuk dilakukan oleh pemkot. Sebab, membangun gedung parkir ternyata tidak murah. Selain lahan, konstruksi bangunan juga menjadi pertimbangan pihak swasta untuk membangun gedung parkir.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakaria menjelaskan, pemberian insentif bagi pihak swasta yang membangun gedung parkir tersebut harus dibuatkan regulasi. Selama ini, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak, telah diatur persoalan parkir. Namun, belum diatur keringanannya.
Karena itu, Zakaria meminta pemkot segera menyinkronkan peraturan. ”Harus dibuatkan perwali,” terangnya.