Polda Pasangi Plang Tujuh Aset Sipoa
Sambil Menunggu Penetapan Penyitaan
SURABAYA – Polda Jatim memasang plang tanda penyidikan pada tujuh bidang tanah milik Sipoa Group kemarin (3/7). Pemasangan tersebut merupakan langkah awal penyidik untuk menyita aset. Sebab, surat penyitaan yang diajukan ke tiga pengadilan di Sidoarjo, Surabaya, dan Bali belum dikabulkan.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Agung Yudha Wibowo menyatakan, pemasangan plang tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan. Dia berharap seluruh korban bisa bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan. ’’Tadi kami pasang plangnya. Semuanya masih proses ini ya. Percayakan sama kami,’’ katanya.
Kasubdit II Harda Bangtah Ruruh Wicaksono menyebutkan, tujuh tanah proyek Sipoa itu berada di kawasan Gunung Anyar Tambak, Surabaya; Kedungrejo, Sidoarjo; dan Tambakoso, Sidoarjo. Petugas memasang plang sejak pukul 09.00. ’’Plang ini bersifat pemberitahuan,’’ ujarnya.
Polisi dengan dua melati di pundak itu menjelaskan, plang tersebut belum dikategorikan dalam penyitaan. Sebab, surat yang mendasarinya belum turun. ’’Ini sertifikatnya sudah ada di kami, kan masih penyidikan,’’ tutur Ruruh.
Dia memastikan, surat yang menjadi dasar penyitaan akan turun. Sebab, polda sudah mengajukan permohonan penyitaan ke tiga pengadilan negeri. Yakni, di PN Sidoarjo, PN Surabaya, dan PN Denpasar, Bali. Ruruh mencontohkan salah satu surat penyitaan yang sudah turun adalah proyek Royal Afatar World (RAW). ’’RAW sudah turun itu suratnya,’’ jelasnya.
Tujuh plang yang dipasang tersebut punya konsekuensi logis ke perusahaan yang sedang menggarapnya. Artinya, seluruh perusahaan yang menggarap tanah itu sedang bermasalah dan diperiksa. Total, ada tujuh aset perusahaan. Yaitu, PT Sipoa Propertindo Abadi, PT Bumi Samudera Jedine, PT Guna Candra Imanuel Jedine Prosperiti, PT Bahtera Sungai Jedine, PT Graha Indah Jaya, PT Sipoa Internasional Jaya, dan PT Berkat Sipoa Jaya. ’’Ini asetnya semua sedang kami teliti,’’ kata Ruruh.
Polisi asal Kediri itu mengungkapkan, selagi penyitaan aset berjalan, penyidikan juga terus dilakukan. Tiga tersangka tambahan Sipoa Group, Ronny Suwono, Sugiarto, dan Harisman Susanto, sudah diperiksa pada Jumat (29/6). Para penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.
Menurut Ruruh, Ronny, Sugiarto, dan Harisman dinilai kooperatif oleh penyidik. Karena itu, dianggap tidak perlu dilakukan penahanan. Mereka dikenai wajib lapor saja.
Dia sempat menyatakan, meski tiga orang tersebut berstatus tersangka, mereka juga bagian dari korban Sipoa. Ronny misalnya. Dia dimanfaatkan Klemens Sukarno Chandra dan Budi Santoso lantaran punya pengaruh dan jejaring yang kuat. ”Dia pendeta, Mas. Ronny itu dimanfaatkan. Tapi, karena ada salah dan sangkut pautnya dengan kasus, ya tetap proses,” ujar Ruruh.(mir/c14/c6/eko)