Jawa Pos

Polda Pasangi Plang Tujuh Aset Sipoa

Sambil Menunggu Penetapan Penyitaan

-

SURABAYA – Polda Jatim memasang plang tanda penyidikan pada tujuh bidang tanah milik Sipoa Group kemarin (3/7). Pemasangan tersebut merupakan langkah awal penyidik untuk menyita aset. Sebab, surat penyitaan yang diajukan ke tiga pengadilan di Sidoarjo, Surabaya, dan Bali belum dikabulkan.

Dirreskrim­um Polda Jatim Kombespol Agung Yudha Wibowo menyatakan, pemasangan plang tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan. Dia berharap seluruh korban bisa bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan. ’’Tadi kami pasang plangnya. Semuanya masih proses ini ya. Percayakan sama kami,’’ katanya.

Kasubdit II Harda Bangtah Ruruh Wicaksono menyebutka­n, tujuh tanah proyek Sipoa itu berada di kawasan Gunung Anyar Tambak, Surabaya; Kedungrejo, Sidoarjo; dan Tambakoso, Sidoarjo. Petugas memasang plang sejak pukul 09.00. ’’Plang ini bersifat pemberitah­uan,’’ ujarnya.

Polisi dengan dua melati di pundak itu menjelaska­n, plang tersebut belum dikategori­kan dalam penyitaan. Sebab, surat yang mendasarin­ya belum turun. ’’Ini sertifikat­nya sudah ada di kami, kan masih penyidikan,’’ tutur Ruruh.

Dia memastikan, surat yang menjadi dasar penyitaan akan turun. Sebab, polda sudah mengajukan permohonan penyitaan ke tiga pengadilan negeri. Yakni, di PN Sidoarjo, PN Surabaya, dan PN Denpasar, Bali. Ruruh mencontohk­an salah satu surat penyitaan yang sudah turun adalah proyek Royal Afatar World (RAW). ’’RAW sudah turun itu suratnya,’’ jelasnya.

Tujuh plang yang dipasang tersebut punya konsekuens­i logis ke perusahaan yang sedang menggarapn­ya. Artinya, seluruh perusahaan yang menggarap tanah itu sedang bermasalah dan diperiksa. Total, ada tujuh aset perusahaan. Yaitu, PT Sipoa Propertind­o Abadi, PT Bumi Samudera Jedine, PT Guna Candra Imanuel Jedine Prosperiti, PT Bahtera Sungai Jedine, PT Graha Indah Jaya, PT Sipoa Internasio­nal Jaya, dan PT Berkat Sipoa Jaya. ’’Ini asetnya semua sedang kami teliti,’’ kata Ruruh.

Polisi asal Kediri itu mengungkap­kan, selagi penyitaan aset berjalan, penyidikan juga terus dilakukan. Tiga tersangka tambahan Sipoa Group, Ronny Suwono, Sugiarto, dan Harisman Susanto, sudah diperiksa pada Jumat (29/6). Para penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.

Menurut Ruruh, Ronny, Sugiarto, dan Harisman dinilai kooperatif oleh penyidik. Karena itu, dianggap tidak perlu dilakukan penahanan. Mereka dikenai wajib lapor saja.

Dia sempat menyatakan, meski tiga orang tersebut berstatus tersangka, mereka juga bagian dari korban Sipoa. Ronny misalnya. Dia dimanfaatk­an Klemens Sukarno Chandra dan Budi Santoso lantaran punya pengaruh dan jejaring yang kuat. ”Dia pendeta, Mas. Ronny itu dimanfaatk­an. Tapi, karena ada salah dan sangkut pautnya dengan kasus, ya tetap proses,” ujar Ruruh.(mir/c14/c6/eko)

 ?? Dirreskrim­um Polda Jatim ?? Kombespol Agung Yudha Wibowo
Dirreskrim­um Polda Jatim Kombespol Agung Yudha Wibowo

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia