Bupati Tutup Gerbang, Ratusan Pegawai Terhadang
GRESIK – Bupati Sambari Halim Radianto melancarkan lagi shock therapy disiplin terhadap pegawainya. Ratusan aparat sipil negara (ASN) terhalang saat hendak masuk kantor Pemkab Gresik di Jalan dr Wahidin Sudirohusodo kemarin (4/7). Mereka telat.
Bupati Sambari hadir lebih dulu di kantor pemkab. Ada juga beberapa pejabat lain. Tepat pukul 07.00, Sambari memerintah anggota polisi pamong praja (Pol PP) menutup gerbang pagar. Mereka pun berjaga. Termasuk Kepala Dinas Pol PP Abu Hasan. Tentu saja, para pegawai yang pagi itu sedang berdatangan kaget bukan main. Mereka tidak bisa masuk.
Ratusan abdi negara itu tertahan sekitar 60 menit di luar pagar kantor Pemkab Gresik. Kendaraan yang mereka kendarai macet. Memanjang hingga Jalan dr Wahidin Sudirohusodo. Baik motor maupun mobil. Semuanya berjejalan tidak bisa masuk.
Di antara para pegawai yang terlambat itu, ada 103 peserta pembekalan penyesuaian ijazah pegawai negeri. Mereka telat menghadiri undangan kegiatan yang berlangsung di Ruang Mandala Bhakti Praja Kantor Pemkab Gresik tersebut. Sebagian berupaya menerobos masuk. Namun, Bupati Sambari menghentikan langkah mereka. Setelah sekitar satu jam, gerbang baru dibuka. Pegawai yang telat dikumpulkan.
Nah, kegiatan pembekalan itu diisi langsung oleh Bupati Sambari dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik M. Nadlif. Mereka dimarahi. ”Semestinya Anda sebagai ASN datang ke sini menghadiri undangan sebelum pukul 07.00. Seharusnya Anda hadir sebelum jam tersebut,” ujar Sambari.
Ratusan ASN itu hanya tertunduk. Tidak ada yang berani me- natap wajah bupati yang memang terkenal disiplin dan tegas tersebut. Lebih-lebih, wajah orang nomor satu di Pemkab Grsik itu terlihat serius. Para ASN diam. Tertunduk malu.
Nadlif menyatakan akan menjatuhkan sanksi terhadap pegawai yang terlambat masuk. Sanksi bisa berupa pengurangan tunjangan. Dia akan memeriksa keterlambatan ASN melalui mesin presensi.
Jika keterlambatan diulangi, kata Nadlif, yang bersangkutan akan kena sanksi peringatan lisan sampai tertulis. ”Sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tegas mantan kepala Inspektorat Pemkab Gresik itu. Lebih jauh Nadlif mengingatkan, setiap ASN yang terlambat masuk juga bakal terkena pengurangan nominal tunjangan.